Kakak-Adik Dicabuli Tetangga dengan Jari Tangan, Polisi Masih Selidiki | Pranusa.ID

Kakak-Adik Dicabuli Tetangga dengan Jari Tangan, Polisi Masih Selidiki


PRANUSA.ID — Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Fajar Mauludi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan terkait kasus pencabulan yang menimpa kakak-adik perempuan di bawah umur.

“Ya memang ada laporan ke kami terkait kasus pencabulan. Saat ini kami perlu melakukan pendalaman dulu,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (8/6/2022).

Dilansir Fajarcoid, korban pertama berusia 5 tahun, dan yang kedua 8 tahun. Mereka berdua menjadi korban kebejatan tetangganya berinisial A (50 tahun).

Kasus pencabulan kakak beradik ini diungkap oleh paman korban bernama Yusuf.

“Keponakan saya diduga dicabuli oleh A. Awalnya saya curiga karena ketika mereka (korban) buang air kecil merasakan sakit pada kemaluannya, setelah saya bertanya mereka mengaku bahwa telah dilecehkan A,” kata Yusuf, Selasa (7/6/2022).

Dalam pengakuan korban, saat melakukan aksi pencabulan itu, diduga dilakukan di rumah pelaku pada siang dan malam hari.

“Katanya sih (dicabuli) menggunakan jari tangan. Korban sempat lari, tapi kakinya dipegang oleh pelaku. Saya heran kenapa A tega seperti itu padahal dia punya anak dan istri,” ujar Yusuf.

Dia yang tidak terima kedua keponakannya dicabuli kemudian berharap Polres Pandeglang segera menindaklanjuti laporan pencabulan tersebut. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan. (*)
Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Berita Terkait

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Top