Satpol PP Kalimantan Barat Raih Skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif

pranusa.id November 12, 2021

Ilustrasi: Satpol PP Kota Pontianak saat bertugas. (KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA)

PRANUSA.ID — Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Samuel, S.E., M.Si., Perwakilan Komisi Informasi Pusat, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalbar, serta Perwakilan Badan Publik lainnya seperti Partai Politik, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Negara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Tris Budi Meirani, S.STP., M.Si. menyampaikan rasa syukurnya atas raihan Satpol PP Provinsi Kalbar dengan skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif.

“Alhamdulillah tahun 2021, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kallbar Nomor 06/KI.KALBAR/SK/11/2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021 Satpol PP Provinsi Kalbar berhasil mempertahankan posisi di zona hijau yaitu Badan Publik Informatif,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Tris.

Dikatakannya bahwa zona hijau dengan kategori informatif adalah kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik.

Raihan ini menandakan, komitmen jajaran Satpol PP Provinsi Kalbar untuk transaparan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan transparan adalah upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mana menjadi visi dan misi Gubernur Kalbar 2018 – 2023”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PPID Pembantu di Satpol PP Provinsi Kalbar ini menjelaskan langkah-langka ke depan untuk meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi.

“Kita ingin, setiap informasi dan dokumentasi di Satpol PP Provinsi Kalbar ini terbuka untuk masyarakat kecuali informasi yang menurut undang-undang dikecualikan,” ungkapnya.

Apalagi era industri 4.0 sekarang, keterbukaan adalah kunci untuk menandakan sebuah perangkat daerah dapat memberikan layanan terbaiknya kepada publik.

“Raihan kategori zona hijau ini harus kami pertahankan bila perlu tingkatkan. Melalui keterbukaan kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang benar-benar melayani dengan humanis,” pungkasnya.

*(Humas Kalbar)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ralat Hasil Riset, Rismon Segera Terbitkan Buku Baru dengan Topik Ijazah Jokowi Asli
JAKARTA, PRANUSA.ID – Rencana penerbitan buku klarifikasi berjudul antitesis “Jokowi’s…
Antisipasi Antrean Pemudik, SPBU di Ketapang Perpanjang Jam Operasional hingga Malam
KETAPANG, PRANUSA.ID – Sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)…
Alasan MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk: Rumusan Petitum Sulit Dipahami
JAKARTA, PRANUSA.ID – Upaya pengujian sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang…
Konflik Bersenjata Memanas, Iran Tangkap 500 Orang Terduga Mata-mata AS dan Israel
TEHERAN, PRANUSA.ID – Otoritas keamanan di Iran menangkap sekitar 500…
Dapat Perintah Langsung dari Prabowo, Kapolri Janji Usut Tuntas Teror Air Keras Terhadap Aktivis KontraS
JAKARTA, PRANUSA.ID – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis…
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40