Satpol PP Kalimantan Barat Raih Skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif

pranusa.id November 12, 2021

Ilustrasi: Satpol PP Kota Pontianak saat bertugas. (KALBAR TERKINI/MULYANTO ELSA)

PRANUSA.ID — Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyelenggarakan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2021 yang berlangsung di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (11/11/2021).

Hadir dalam acara tersebut Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, Samuel, S.E., M.Si., Perwakilan Komisi Informasi Pusat, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalbar, Perangkat Daerah Provinsi Kalbar, Bupati/Walikota se-Kalbar, serta Perwakilan Badan Publik lainnya seperti Partai Politik, BUMD, BUMN, Lembaga Legislatif, Lembaga Yudikatif dan Lembaga Negara.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kalbar, Tris Budi Meirani, S.STP., M.Si. menyampaikan rasa syukurnya atas raihan Satpol PP Provinsi Kalbar dengan skor 94,89 sebagai Badan Publik Informatif.

“Alhamdulillah tahun 2021, berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Provinsi Kallbar Nomor 06/KI.KALBAR/SK/11/2021 tentang Hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat Tahun 2021 Satpol PP Provinsi Kalbar berhasil mempertahankan posisi di zona hijau yaitu Badan Publik Informatif,” kata Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu, Tris.

Dikatakannya bahwa zona hijau dengan kategori informatif adalah kategori tertinggi dalam penilaian Keterbukaan Informasi Publik.

Raihan ini menandakan, komitmen jajaran Satpol PP Provinsi Kalbar untuk transaparan dalam penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Dengan transparan adalah upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) yang mana menjadi visi dan misi Gubernur Kalbar 2018 – 2023”, ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, PPID Pembantu di Satpol PP Provinsi Kalbar ini menjelaskan langkah-langka ke depan untuk meningkatkan layanan dokumentasi dan informasi.

“Kita ingin, setiap informasi dan dokumentasi di Satpol PP Provinsi Kalbar ini terbuka untuk masyarakat kecuali informasi yang menurut undang-undang dikecualikan,” ungkapnya.

Apalagi era industri 4.0 sekarang, keterbukaan adalah kunci untuk menandakan sebuah perangkat daerah dapat memberikan layanan terbaiknya kepada publik.

“Raihan kategori zona hijau ini harus kami pertahankan bila perlu tingkatkan. Melalui keterbukaan kami ingin menunjukkan kepada publik bahwa Satpol PP adalah Perangkat Daerah yang benar-benar melayani dengan humanis,” pungkasnya.

*(Humas Kalbar)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Gubernur Melki Evaluasi Tanggap Darurat Gempa Flores, Penanganan Disesuaikan Kondisi Tiap Daerah
NUSA TENGGARA TIMUR, PRANUS.ID– Gubernur Nusa Tenggara Timur Emanuel Melkiades…
Pasca Gempa Flores, Perokris PT PLN UIW NTT Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kabupaten Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Keluarga Besar Persekutuan Rohani Kristen (Perokris) Pegawai…
Kabut Asap Karhutla Kian Memburuk, Kualitas Udara Kota Pontianak Tembus Kategori Berbahaya
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meluas…
Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades Tanpa Pilkades, Komisi II DPR: Ancam Demokrasi Desa
JAKARTA, PRANUSA.ID — Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin…
Jokowi Siap Hadir di Sidang Kasus Ijazah Palsu, Sekjen Peradi Bersatu: Momen Pembelajaran untuk Publik
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dipastikan…