Menkeu Sebut Komitmen KSSK Dorong Aktivitas Ekspor Beri Kontribusi Signifikan bagi Perekonomian

pranusa.id February 4, 2022

FOTO: Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani. (Dok. Pikiran Rakyat).

PRANUSA.ID — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) turut berperan di dalam mendorong aktivitas ekspor yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian di masa pandemi. Dukungan tersebut juga dilakukan untuk meningkatkan daya tahan ekonomi Indonesia terhadap gejolak atau kemungkinan perubahan kebijakan tapering dari negara-negara maju.

“Di dalam paket kebijakan terpadu KSSK, terdapat kombinasi kebijakan antara pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia untuk mendorong aktivitas ekspor,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers KSSK, Rabu (02/02).

Menkeu menyampaikan pemerintah memberikan fasilitas di bidang kepabeanan untuk meningkatkan daya saing ekspor melalui pemberian insentif penangguhan Bea Masuk (BM) dan atau tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) untuk para pengusaha yang bergerak di Kawasan Berikat (KB) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

“Fasilitas ini diharapkan akan meningkatkan competitiveness, daya saing dari produk-produk perusahaan yang berada di Kawasan Berikat dan Kawasan Ekonomi Khusus,” ujar Menkeu.

Selain itu, melalui fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kemenkeu juga memberikan insentif pembebasan atau pengembalian BM dan PDRI atas barang dan bahan-bahan baku yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit, atau dipasang, dimana hasil produksinya adalah untuk tujuan ekspor.

“Berbagai insentif fiskal ini bertujuan untuk makin memperkuat ekspor Indonesia dan dengan demikian bisa memperkuat neraca pembayaran serta current account deficit,” kata Menkeu.

Di sisi lain, Bank Indonesia turut berkontribusi dalam mendorong kinerja ekspor untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional melalui fasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi, serta melanjutkan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS) bekerja sama dengan instansi terkait.

Selain itu, Bank Indonesia juga memberikan perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan Sanksi Penangguhan Ekspor (SPE) sampai dengan 31 Desember 2022 dalam rangka mengurangi dampak pandemi kepada eksportir, memanfaatkan momentum peningkatan permintaan negara mitra dagang dan kenaikan harga komoditas dunia. (dep/mr/hpy)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi…
Wamenhan Kaji Peluang Seluruh ASN Jadi Komcad, Latihan Perdana Digelar April 2026
JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemhan) Republik Indonesia tengah mengkaji peluang…
Arab Saudi Tegaskan Gencatan Senjata Gaza Harus Berujung pada Berdirinya Negara Palestina
RIYADH – Pemerintah Arab Saudi kembali menegaskan pendirian teguhnya bahwa…
Jokowi Ingin UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, MAKI: Cari Simpati
JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melontarkan kritik keras…
Skema MBG Berubah Saat Ramadan, Siswa Muslim Akan Terima Paket Makanan Kering
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pangan memastikan bahwa…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26