
JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Terbitnya surat edaran ini bertujuan untuk mempertegas kembali kewajiban para pelaku usaha atau penyelenggara kegiatan usaha dalam membayar royalti atas penggunaan hak cipta lagu.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menjelaskan bahwa lagu atau musik yang diputar untuk mendukung suasana di berbagai tempat usaha, mulai dari restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, dikategorikan sebagai pemanfaatan komersial.
Oleh karena itu, para pengusaha diwajibkan menyetorkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai amanat undang-undang.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangan resminya, Rabu (31/12/2025).
Penerbitan SE ini dinilai memperkuat landasan hukum yang sudah ada sebelumnya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam ekosistem ini, LMKN memegang peran sentral sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional, bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para musisi.
Sementara itu, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan, turut memberikan pandangannya. Ia menegaskan bahwa mekanisme satu pintu melalui LMKN ini dirancang justru untuk memudahkan para pelaku usaha agar tidak kebingungan dalam menunaikan kewajibannya.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Marcell.
Langkah ini juga didukung oleh regulasi terbaru yang diteken oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yakni Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025.
Aturan pelaksana ini memperluas cakupan definisi penggunaan komersial serta menegaskan tanggung jawab promotor atau pemilik usaha untuk transparan dalam pembayaran royalti demi kesejahteraan para pencipta lagu.
Laporan: Severinus | Editor: Arya