
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Jazuli Juwaini menyatakan pelarangan ibadah bagi muslim Palestina di Masjid Al Aqsa oleh Israel melanggar hukum internasional dan hak asasi manusia.
Dalam kapasitasnya sebagai Presiden Justice and Democracy Forum (JDF) Asia Pasifik, Jazuli meminta komunitas internasional mendesak Israel agar mengembalikan akses rumah ibadah tersebut.
“Tindakan Israel itu sebagai bentuk nyata pelanggaran hukum internasional dan hak asasi manusia yang serius dan berulang,” kata Jazuli dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menyebut Masjid Al Aqsa memiliki nilai sejarah dan spiritual sebagai kiblat pertama umat Islam di dunia.
Penutupan akses tersebut dinilai mengabaikan norma kemanusiaan karena pelarangan ibadah telah berlangsung sejak pelaksanaan salat Idulfitri beberapa waktu lalu.
Kebijakan pelarangan ini dilaporkan berpotensi memicu ketegangan dan mengganggu kebebasan beragama di wilayah tersebut.
“JDF Asia Pasifik menyatakan pembatasan ibadah di Masjid Aqsa merupakan bentuk penindasan yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegasnya.
Jazuli menambahkan bahwa langkah pelarangan itu juga berisiko mengganggu stabilitas keamanan internasional.
JDF Asia Pasifik secara resmi meminta Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa agar mewajibkan Israel mematuhi aturan status quo dan menghormati kebebasan beribadah di situs bersejarah itu.
“Meminta agar akses umat Islam ke Masjid Aqsa dibuka sepenuhnya tanpa pembatasan,” kata Jazuli.
Organisasi tersebut juga mendorong negara-negara mayoritas muslim, Organisasi Kerja Sama Islam, serta Liga Arab untuk mengambil langkah diplomatik terkait situasi di Al Aqsa.
“JDF Asia Pasifik menegaskan bahwa perlindungan terhadap tempat-tempat suci dan kebebasan beribadah adalah tanggungjawab bersama masyarakat dunia, di mana upaya kolektif diperlukan untuk memastikan keadilan dan perdamaian tetap terjaga,” tutupnya.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya