Arab Saudi Akan Cekal Warganya yang Nekat Berpergian ke Indonesia

pranusa.id July 28, 2021

Ilustrasi: Bendera negara Arab Saudi

PRANUSA.ID– Pemerintah Arab Saudi akan memberikan hukuman bagi warganya yang berpergian ke Indonesia atau negara lain yang masuk dalam “daftar merah” COVID-19. Hukuman tersebut berupa pencekalan atau larangan bepergian selama tiga tahun. 

Dilansir dari kantor berita resmi SPA pada Selasa (27/07/2021), kebijakan itu merupakan salah satu upaya pemerintah Arab Saudi untuk mencegah penyebaran virus corona dan varian-varian barunya. 

Mengutip pernyataan seorang pejabat Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dilansir dari SPA, disebutkan bahwa bepergian ke negara-negara yang masuk dalam daftar larangan merupakan pelanggaran terhadap instruksi yang diumumkan.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum dan sanksi berat saat mereka kembali, dan akan dilarang bepergian selama tiga tahun,” kata pejabat itu.

Untuk diketahui, Arab Saudi telah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Libanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

“Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa warga negara masih dilarang bepergian langsung atau lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru telah menyebar,” kata pejabat tersebut.

Saat ini, Arab Saudi melaporkan ada 1.379 kasus baru COVID-19 pada Selasa, 28 Juli 2021. Sehingga jumlah totalnya menjadi 520.774, termasuk 11.136 kasus aktif. Sedangkan untuk kasus kematian di Arab Saudi sendiri ada penambahan 10 kematian baru, sehingga totalnya mencapai 8.189. Sementara pasien sembuh sebanyak 1.021 kasus sehingga jumlah sembuh menjadi 501.449.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dukung Anies Baswedan, Partai Gerakan Rakyat Siap Bangun Koalisi
JAKARTA – Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid, menyatakan…
Tragedi Tanjung Priok dalam Ingatan Penyintas
JAKARTA – Malam itu, 12 September 1984, kawasan Tanjung Priok…
Kasus Kekerasan di Sekolah Jambi: Siswa Mengaku Dipukul Duluan, Guru Sebut Refleks Menampar
JAMBI – Dugaan pengeroyokan terhadap seorang guru Bahasa Inggris bernama…
Basarnas Kerahkan 40 Personel dan Drone Cari Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Sulsel
MAKASSAR – Sebuah pesawat jenis ATR milik maskapai Indonesia Air…
Polda Kalbar Proses Hukum Dua WNA China Penyerang Anggota TNI di Ketapang
PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) memastikan proses…