Buat Lagu Hujat Nabi Muhammad, Pria Musisi Ini Dijatuhi Hukuman Gantung

pranusa.id August 11, 2020

Ilustrasi penjara. (Bantenhits.com)

PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Syariah di Hausawa Filin Hockey, Negara Bagian Kano, menjatuhkan vonis hukuman mati dengan cara digantung kepada seorang pria musisi Nigeria bernama Yahaya Sharif-Aminu (22) yang dituduh melakukan penistaan agama.

Dikutip dari BBC, Selasa (11/8/2020), musisi itu diketahui menyanyikan sebuah lagu dengan lirik menyesatkan yang kemudian disebarkan melalui aplikasi WhatsApp pada Maret lalu.

Lirik itu disebut para pengkritik Sharif-Aminu merupakan cerita tentang seorang imam dari perkumpulan Muslim Tijaniya yang disanjung melebihi Nabi Muhammad.

Hakim Aliyu Muhammad Kani memberikan kesempatan kepada Sharif-Aminu untuk mengajukan banding atas hukuman tersebut. Namun, sang musisi disebut tak membantah tuduhan yang diarahkan padanya.

Dia juga sempat menghilang dan bersembunyi usai menciptakan lagu kontroversial yang memicu aksi protes dari para pengunjuk rasa.

Rumah keluarganya dibakar dan para penuntut tindakannya berkumpul di luar markas besar kepolisian Syariah yang dikenal sebagai Hisbah pada saat itu.

Sharif-Aminu saat ini telah ditangkap dan ditahan di balik jeruji penjara. Tindakan penangkapan itu dinilai pemimpin pengujuk rasa, Idris Ibrahim, sebagai peringatan bagi orang lain untuk tidak melakukan hal serupa.

“Hukuman ini akan mencegah orang lain untuk bisa menghina agama dan nabi kami, dan mereka tak bisa pergi tanpa hukuman,” kata Ibrahim.

Sebagai informasi, mayoritas penduduk di 12 negara bagian utara Nigeria adalah Muslim. Mereka menggunakan hukum sekuler dan Syariah.

Namun, di pengadilan hukum Syariah tidak dapat berlaku bagi non-Muslim sehingga sistem keadilan syariah hanya berlaku bagi Muslim.

(Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08