Inggris Tak Lagi Wajibkan Pakai Masker, WFH Mulai Pekan Depan

pranusa.id January 20, 2022

Ilustrasi pemakaian masker. (Sosok.grid.id)

PRANUSA.ID — Masyarakat di Inggris akan dibebaskan dari keharusan memakai masker di mana saja atau bekerja dari rumah (WFH) mulai pekan depan.

Hal itu diungkapkan Perdana Menteri Inggris Boris Johnson pada Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, para ilmuwan telah menyakini bahwa gelombang varian Omicron sudah mencapai puncaknya.

Johnson mengatakan, meskipun saat ini warga masih diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri, dirinya tidak berharap untuk memperbarui aturan isolasi mandiri yang masa berlakunya bakal berakhir pada Maret.

Dia mengatakan akan segera mempertimbangkan penghapusan aturan itu.

“Berkat program booster yang luar biasa, dan dengan cara masyarakat menanggapi langkah-langkah Rencana B, kami bisa kembali ke Rencana A di Inggris dan memungkinkan regulasi Rencana B berakhir sebagai hasilnya, mulai Kamis depan,” kata Johnson di depan parlemen.

Dia mengatakan sertifikat COVID-19 wajib akan berakhir, meski para pelaku usaha boleh melanjutkan penggunaan kartu pas COVID. *(Antara/Reuters)
Editor: Jessica C. Ivanny

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Bantu Pengungsi Palestina, Indonesia Kucurkan Bantuan 1,2 Juta Dolar AS
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pemerintah Indonesia menyalurkan kontribusi dana tahunan sebesar…
Presale Tiket Konser Musikaria Adira Festival 2026 Resmi Dibuka, Harga Mulai Rp119 Ribu
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kabar gembira bagi pecinta musik di Makassar!…
Rangkul Akademisi di Istana, Presiden Prabowo Putuskan Bentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional
JAKARTA, PRANUSA.ID — Presiden Prabowo Subianto menggelar diskusi bersama jajaran…
Respons Ancaman Militer Donald Trump di PBB, Presiden Pezeshkian Kian Memanas Tegaskan Iran Tak Takut Perang
NEW YORK, PRANUSA.ID — Ketegangan geopolitik antara Iran dan Amerika…
Vonis Banding Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 9 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp548 Miliar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menjatuhkan vonis…