Pertama Kali Sejak 2019, Jepang Kembali Eksekusi Tiga Terpidana Mati

pranusa.id December 22, 2021

Ilustrasi hukuman mati.

PRANUSA.ID — Kantor Berita Kyodo melaporkan Jepang mengeksekusi tiga terpidana mati di bawah pemerintahan Perdana Menteri Fumio Kishida pada Selasa (21/12/2021).

Eksekusi mati tersebut menjadi yang pertama dalam kurun waktu hampir dua tahun sejak terakhir kali dilakukan pada tanggal 26 Desember 2019 silam.

Satu di antara terpidana mati tersebut adalah seorang pria berusia 65 tahun yang didakwa atas kasus penikaman dan pembunuhan tujuh kerabatnya pada 2004.

Hukuman mati di Jepang sendiri dilakukan dengan cara digantung. Tahanan akan diberitahukan soal eksekusi mati tersebut beberapa jam sebelum pelaksanaannya.

Dilansir Reuters, pada November lalu, dua terpidana mati mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah.

Keduanya menuntut perubahan praktek tersebut dan kompensasi imbasnya.

Hingga hari ini, Amerika Serikat dan Jepang menjadi negara demokrasi industri yang masih menerapkan hukuman mati.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26