Ada Tunjangan yang Dipangkas, Gaji DPR Dinilai Masih Terlalu Besar

pranusa.id September 7, 2025

FOTO: Gedung DPR/MPR.

JAKARTA– Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai total pendapatan atau take home pay anggota DPR RI yang mencapai Rp 65 juta per bulan masih tergolong terlalu besar, meskipun sudah ada beberapa komponen tunjangan yang dipangkas atau dihapus.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyatakan bahwa langkah pemangkasan, seperti penghapusan tunjangan perumahan, patut diapresiasi. Namun, ia menyebut pemangkasan tersebut belum signifikan karena masih banyak pos tunjangan lain yang dinilai tumpang tindih dan berlebihan.

Berdasarkan data yang ada, pendapatan kotor bulanan seorang anggota DPR mencapai lebih dari Rp 74 juta. Setelah dipotong pajak, mereka menerima pendapatan bersih sekitar Rp 65,5 juta, sebuah angka yang menurut Formappi belum sebanding dengan kinerja legislasi yang dihasilkan.

“Meskipun ada tunjangan yang dipangkas, nominal Rp 65 juta itu tetap angka yang fantastis. Pertanyaannya, kenapa DPR tidak berani mengevaluasi tunjangan lain yang juga besar?” ujar Lucius, Sabtu (6/9/2025).

Formappi secara khusus menyoroti beberapa tunjangan yang dianggap tidak efisien dan tumpang tindih. Salah satunya adalah tunjangan komunikasi intensif dengan konstituen yang nilainya mencapai Rp 20 juta per bulan.

Selain itu, Lucius juga mempertanyakan urgensi dari beberapa tunjangan yang tujuannya mirip, seperti tunjangan jabatan dan tunjangan kehormatan, serta sejumlah tunjangan lain yang berkaitan dengan peningkatan fungsi dewan.

“Ada banyak tunjangan yang fungsinya hampir sama. Ini perlu dievaluasi secara menyeluruh agar lebih transparan dan sesuai dengan kebutuhan riil,” tegasnya.

Lebih lanjut, Formappi mendorong adanya evaluasi total terhadap dasar hukum yang mengatur hak-hak keuangan pejabat negara, termasuk anggota DPR. Menurut Lucius, sebagian besar peraturan yang menjadi landasan penetapan gaji dan tunjangan saat ini sudah usang, bahkan ada yang berasal dari tahun 1980-an.

“Aturan dasarnya sudah sangat lama tidak direvisi. Sudah saatnya pemerintah dan DPR menata kembali sistem remunerasi pejabat negara agar lebih adil dan akuntabel,” tutupnya.

Laporan: Marsianus N.N | Editor: Arya

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08