Akademisi: Pemberian “Cuti Ayah” Merupakan Kebijakan Responsif Gender

pranusa.id March 15, 2024

Ilustrasi ASN. (Tribun)

PRANUSA.ID — Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Dr Tri Wuryaningsih menilai rencana pemerintah memberikan hak cuti pendampingan ASN pria yang istrinya melahirkan merupakan sebuah kebijakan yang responsif gender.

“Itu bagus, inisiatif pemerintah untuk kebijakan itu, saya kira kebijakan yang sangat responsif gender,” kata Tri Wuryaningsih di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (15/3).

Dengan adanya kebijakan tersebut, kata dia, seorang suami bisa mendampingi istrinya paling tidak hingga satu bulan setelah persalinan.

Menurut dia, hal itu disebabkan ketika seorang istri dalam kondisi habis melahirkan dapat dipastikan membutuhkan sosok suami untuk mendampingi dan membantu .

“Bahkan dengan adanya hak cuti tersebut, pada awal anak lahir pun bisa langsung dekat dengan ayahnya,” kata Ketua Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender Kabupaten Banyumas itu.

Dia mengatakan hal itu berarti pada masa-masa awal hidup di dunia, anak tersebut mendapatkan kasih sayang penuh dari bapak dan ibunya, sehingga akan bagus untuk tumbuh kembang anak nantinya.

“Selama ini beban melahirkan hanya ditanggung oleh istri yang seolah-olah mendapatkan cuti, tapi sebetulnya enggak cuti karena dia mengurusi badannya sendiri, mengurusi bayinya. Sementara kalau suaminya ikut cuti, bisa berbagi tugas, pengasuhan anak dari awal bisa sama-sama dilakukan oleh ibu dan ayahnya,” jelasnya.

Dia mengharapkan ke depan, kebijakan memberikan hak cuti mendampingi istri yang melahirkan itu tidak hanya untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN), juga diberikan kepada para pria pekerja di berbagai perusahaan.

Selain itu, kata dia, kebijakan tersebut diharapkan dapat segera terealisasi di Indonesia.

“Saya sangat sepakat terhadap rencana tersebut, karena pemberian hak ‘cuti ayah’ sudah ditempuh oleh negara-negara maju seperti Finlandia dan Norwegia,” kata Tri Wuryaningsih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah memberikan hak cuti pendampingan bagi ASN pria yang istrinya melahirkan.

Hal itu merupakan salah satu poin dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai aturan pelaksana dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. RPP tersebut ditargetkan tuntas maksimal April 2024.

“Pemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran. Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/3). *(Antara)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…