Anies Respons Jokowi soal Presiden dan Menteri Boleh Kampanye: Saya Dengar Sebelumnya Netral

pranusa.id January 24, 2024

FOTO: Presiden Jokowi dan Calon Presiden Anies Baswedan.

Laporan: Severinus THD | Editor: Jessica C. Ivanny

PRANUSA.ID — Pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal presiden dan para menteri dapat memihak dan berkampanye dalam pemilu selama mengikuti aturan main dan tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara menuai sorotan dari publik.

Apalagi, pernyataan tersebut diucapkan Jokowi di saat putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka juga menjadi salah satu kandidat dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Gibran merupakan calon wakil presiden nomor urut 2, mendampingi calon presiden Prabowo Subianto.

Diminta tanggapannya terhadap pernyataan Jokowi, calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan bukan negara kekuasaan.

“Jangan sampai jadi negara kekuasaan, di mana hukum diatur oleh penguasa. Nah kita ingin penguasa diatur oleh hukum,” kata Anies di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (24/1).

Anies mengatakan, di negara hukum, seluruh pihak dalam pemerintahan harus melaksanakan kewenangannya berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku dan bukan pada kepentingan tertentu.

“Bernegara itu mengikuti aturan hukum, jadi kita serahkan kepada aturan hukum. Menurut aturan hukumnya bagaimana. Ini kan bukan selera, saya setuju atau tidak setuju, aturan hukumnya bagaimana,” tegas Anies.

Ia lantas meminta masyarakat untuk menilai pernyataan Presiden Jokowi tersebut.

“Karena sebelumnya yang kami dengar adalah netral, mengayomi semua, memfasilitasi semua, jadi kami serahkan ke masyarakat Indonesia untuk mencerna dan menilai,” kata Anies

Anies juga meminta kepada para ahli hukum tata negara untuk menelaah pernyataan Jokowi tersebut, apakah sejalan atau tidak dengan ketentuan hukum yang saat ini  berlaku.

“Untuk memberikan opininya, sebetulnya aturan hukum kita bagaimana sih. Karena begini, kalau tidak nanti kita akan mengatakan itu benar atau salah berdasarkan pandangan subjektif masing-masing,” tutur dia.

“Negara ini negara hukum ya pakai aturan hukum. Kalau aturan hukumnya bilang tidak boleh, ya berarti tidak boleh, kalau aturan hukumnya bilang boleh, ya berarti boleh,” lanjut Anies.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan, presiden boleh berkampanye dan boleh memihak kepada salah satu pasangan calon presiden dan wakilnya di Pilpres 2024.

“Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1/2024).

Hanya saja, kampanye ini tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Ia juga sempat menyinggung soal menteri yang dibolehkan berkampanye.

“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” ucap Jokowi.

“Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh,” lanjut Jokowi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gus Yahya Tegaskan PBNU Tidak Terlibat Kasus Korupsi Kuota Haji yang Menjerat Gus Yaqut
JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya…
Pindah ke IKN Tahun 2026, Wapres Gibran Kirim 50 Staf untuk Persiapan
NUSANTARA – Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dipastikan…
Jelang Ramadan, Pemkab Kubu Raya Gelar Operasi Pasar Elpiji Bersubsidi
SUNGAI RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menggelar…
IHSG Ambruk 8 Persen, Polisi Dalami Indikasi Manipulasi Pasar Saham
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri…
Anggota DPR: Parliamentary Threshold untuk Ciptakan Iklim Parpol Sehat
JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan…