Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub

pranusa.id June 9, 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (minews.id)

PRANUSA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun, pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang yang akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) Menhub.

Berikut beberapa SE Menhub terkait pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

1. SE Nomor/2020 untuk transportasi darat

2. SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut

3. SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara

4. SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian

Aturan baru tersebut diteken Menhub dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2020. (Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kemenhut Resmi Larang Atraksi Gajah Tunggang di Seluruh Lembaga Konservasi Indonesia
JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) secara resmi memberlakukan larangan atraksi…
Analis Politik: Belum Ada Figur Kuat Penantang Prabowo untuk Pilpres 2029
JAKARTA – Analis komunikasi politik sekaligus pendiri Lembaga Survei KedaiKOPI,…
Sekjen Gerindra Minta Maaf Atas Pemasangan Atribut Partai yang Ganggu Pengguna Jalan
JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra menyampaikan permohonan…
Jelang HPN 2026, Persatuan Wartawan Ende Salurkan Bantuan Sembako ke Warga Kurang Mampu
ENDE – Persatuan Wartawan Ende (PAWE) menggelar kegiatan bakti sosial…
Bupati Ngada: Kasus Bunuh Diri Siswa SD Bukan Dipicu Buku dan Pulpen
BAJAWA – Bupati Ngada, Raymundus Bena, secara tegas membantah informasi…