Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub

pranusa.id June 9, 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (minews.id)

PRANUSA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun, pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang yang akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) Menhub.

Berikut beberapa SE Menhub terkait pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

1. SE Nomor/2020 untuk transportasi darat

2. SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut

3. SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara

4. SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian

Aturan baru tersebut diteken Menhub dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2020. (Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019