Aturan Kapasitas Penumpang 50 Persen Dihapus Menhub

pranusa.id June 9, 2020

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. (minews.id)

PRANUSA.ID — Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menghapus ketentuan pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen pada transportasi umum dan kendaraan pribadi.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenhub 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, Pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 18 Tahun 2020 mengatur pembatasan jumlah penumpang maksimal 50 persen kapasitas untuk mobil penumpang, mobil pribadi, bus penumpang, transportasi sungai, danau, serta penyeberangan, transportasi laut, dan transportasi udara.

Sementara itu, jumlah penumpang kereta api antara kota (kecuali kereta api luxury) dibatasi maksimal 65 persen dari kapasitas, penumpang kereta api perkotaan maksimal 35 persen dari kapasitas, dan kereta api lokal maksimal 50 persen.

Namun, pada aturan baru, yaitu pasal 11, 12, 13, dan 14 Permenhub 41 Tahun 2020, Budi menghapuskan angka kapasitas maksimal dan hanya menyatakan pembatasan jumlah penumpang yang akan ditetapkan melalui surat edaran (SE) Menhub.

Berikut beberapa SE Menhub terkait pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan transportasi pada masa adaptasi kebiasaan baru untuk mencegah penyebaran Covid-19.

1. SE Nomor/2020 untuk transportasi darat

2. SE Nomor 12/2020 untuk transportasi laut

3. SE Nomor 13/2020 untuk transportasi udara

4. SE Nomor 14/2020 untuk transportasi perkeretaapian

Aturan baru tersebut diteken Menhub dan mulai diundangkan pada 8 Juni 2020. (Cornelia)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08