
KUPANG – Nasib sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tengah berada di ujung tanduk.
Kondisi ini dipicu oleh pemberlakuan aturan pembatasan belanja pegawai daerah yang dipatok maksimal sebesar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menjelaskan bahwa kebijakan pengetatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Beleid tersebut memberikan batas waktu transisi selama lima tahun sejak diundangkan bagi seluruh pemerintah daerah untuk menyesuaikan postur anggarannya.
“Ini berangkat dari regulasi tentang persentase belanja pegawai yang bersumber dari undang-undang keuangan pusat dan daerah. Paling lama 2027 belanja pegawai harus 30 persen dari APBD,” ujar Melki, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan hasil simulasi antara Badan Kepegawaian Daerah dan Badan Keuangan Daerah NTT, penerapan aturan ini secara penuh akan memaksa daerah melakukan efisiensi besar-besaran.
Pemprov NTT diproyeksikan harus memangkas pengeluaran anggaran hingga mencapai angka Rp540 miliar pada tahun depan.
“Kalau diberlakukan tahun depan, kita harus menghemat Rp540 miliar. Itu setara 9 ribu PPPK yang tidak bisa lagi kita bayar,” tegasnya.
Meski situasi fiskal tampak sangat membebani daerah, Melki menegaskan bahwa ancaman pemutusan kontrak kerja tersebut belum bersifat final.
Pemerintah Provinsi NTT saat ini masih intensif menunggu kemungkinan adanya kebijakan afirmatif atau penyesuaian lanjutan dari pemerintah pusat.
Sebagai langkah antisipasi terburuk, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema pelatihan dan pengalihan profesi bagi ribuan tenaga PPPK yang berpotensi terdampak efisiensi.
Opsi utama yang sedang dikaji oleh Pemprov adalah mendorong sektor kewirausahaan melalui akses Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun skema pembiayaan alternatif lainnya.
“Kita harus pikirkan bagaimana mereka bisa tetap survive, tetap mencari nafkah dan menghidupi keluarganya,” tandas Melki.
Penyampaian informasi ke publik sejak dini ini diharapkan dapat membuat para pegawai lebih waspada dan bersiap menghadapi dinamika kondisi fiskal daerah sebelum tenggat waktu aturan pada 2027 benar-benar diterapkan.
Laporan: Severinus | Editor: Michael