
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas menepis alasan yang dilontarkan oleh mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait polemik pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
KPK menilai kebijakan Yaqut yang membagi rata tambahan 20.000 kuota haji menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus merupakan sebuah penyimpangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi langsung ke Arab Saudi bersama tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, fasilitas dan ruang ibadah di Arab Saudi dipastikan sangat memadai jika pemerintah tetap menggunakan proporsi awal, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
“Kami ke Arab Saudi bersama tim auditor BPK untuk mengecek ketersediaan fasilitas ibadah haji. Di sana sangat proper untuk penyelenggaraan haji sehingga kami pikir alasan itu tidak pas,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Menurut KPK, kebijakan pembagian 50:50 tersebut telah melenceng jauh dari filosofi awal pemberian kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi, yang sejatinya bertujuan untuk memangkas antrean panjang jemaah haji reguler.
Kebijakan tersebut secara drastis telah melonjakkan jatah kuota haji khusus dari yang seharusnya hanya 8 persen menjadi 50 persen, sehingga menggeser 42 persen porsi reguler ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Saat ini, lembaga antirasuah tersebut tengah mendalami secara serius adanya dugaan aliran dana pelicin dari pihak PIHK kepada oknum di Kementerian Agama pada era kepemimpinan Yaqut.
“Tidak bisa kita lihat perkara ini secara parsial. Ada dugaan aliran uang dari PIHK kepada oknum Kemenag terkait distribusi kuota ini,” tegas Budi.
Di sisi lain, Yaqut tetap kukuh membela kebijakannya saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mantan menteri tersebut mengklaim bahwa pembagian kuota 50:50 murni dilakukan dengan pertimbangan menjaga keselamatan jiwa jemaah (hifzun nafs) akibat terbatasnya fasilitas dari pemerintah Arab Saudi.
“Satu-satunya pertimbangan adalah menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat di Saudi,” kata Yaqut membela diri.
Yaqut juga berdalih bahwa penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya berada di bawah yurisdiksi Arab Saudi, sehingga Indonesia otomatis terikat dan harus tunduk pada aturan serta nota kesepahaman (MoU) yang berlaku di sana.
Laporan: Severinus | Editor: Rivaldy