
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, langsung merespons permintaan pemulihan nama baik dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen.
Permintaan tersebut diajukan oleh Delpedro dan kawan-kawannya seusai mereka dinyatakan bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Jumat (6/3/2026).
Menurut Yusril, hak rehabilitasi untuk para terdakwa sejatinya sudah secara otomatis dipenuhi dan dieksekusi oleh majelis hakim melalui putusan sidang pembebasan tersebut.
Melalui keterangan resminya kepada awak media pada Sabtu (7/3/2026), Yusril menjelaskan bahwa majelis hakim secara eksplisit telah mencantumkan pemenuhan hak rehabilitasi di dalam diktum putusan.
”Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan. Dengan demikian hak rehabilitasi yang dijamin oleh undang-undang telah dipenuhi melalui putusan pengadilan,” kata dia.
Oleh karena itu, Yusril menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan presiden terkait rehabilitasi meskipun pihak Delpedro secara resmi mengajukannya.
Sementara itu, terkait desakan ganti rugi materiil akibat proses penangkapan dan penahanan, Yusril menyebut bahwa mekanisme tersebut sudah diatur dengan sangat jelas di dalam instrumen hukum yang berlaku.
”Berdasarkan Pasal 176 dan 177 KUHAP Baru, hakim yang sama yang memeriksa perkara pokok dapat memeriksa permohonan tuntutan ganti rugi tersebut dalam sidang praperadilan,” ujarnya.
Dalam konteks hukum tata negara, Yusril menyatakan bahwa pihak pemerintah, kepolisian, maupun kejaksaan tidak diizinkan untuk mencairkan ganti rugi secara langsung kepada warga negara tanpa landasan putusan peradilan.
Pemberian kompensasi kerugian tersebut mutlak harus ditempuh melalui mekanisme sidang praperadilan sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru.
”Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” imbuhnya.
Secara terbuka, Menko Kumham Imipas itu mempersilakan kubu Delpedro untuk terus memperjuangkan hak-haknya melalui instrumen jalur hukum yang telah disediakan oleh negara.
Ia bahkan menilai langkah hukum tersebut dapat menjadi preseden yang sangat penting dalam sejarah praktik penegakan hukum tata acara pidana di Indonesia ke depannya.
”Siapa tahu putusan pengadilan nanti menjadi yurisprudensi bagi penanganan perkara serupa di masa depan,” ucap dia.
Sebagai penutup, Yusril memberikan catatan kritis bahwa aparat penegak hukum dituntut untuk bekerja dengan sangat hati-hati dan selalu mengedepankan asas keadilan prosedural.
Aparat kepolisian dan kejaksaan ditegaskan harus berpikir ulang sebelum melakukan penangkapan maupun penahanan apabila alat bukti permulaan dirasa belum cukup kuat.
”Sebab jika pada akhirnya terdakwa dibebaskan oleh pengadilan, negara berkewajiban untuk merehabilitasi dan memberikan ganti rugi atas penderitaan yang timbul akibat proses hukum tersebut,” tegas Yusril.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya