Desak Interpelasi Anies, PDIP: Rakyat Tak Butuh Formula E, Tapi Air Bersih Bebas Banjir

pranusa.id April 7, 2022

FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang juga adalah politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mendesak agar proses pengajuan interpelasi dilanjutkan kembali terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran Formula E.

“Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih tertunda,” kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Desakan itu disampaikannya menanggapi putusan Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

“Sekarang fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi,” ujarnya.

Menurutnya, Anies sudah menggelontorkan uang miliar rupiah yang bersumber dari APBD demi menggelar balap mobil listrik itu.

Padahal, di sisi lain banyak permasalahan di ibu kota yang belum diselesaikan Anies di akhir masa jabatannya.

“Semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lainnya,” ujarnya.

“Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” tegas Gilbert.

Sebagai informasi, ajang balap mobil listrik Formula E membuat parlemen terbelah. DPRD DKI Jakarta kini terbagi antara kubu pro dan kontra interpelasi Formula E.

Kubu pro terdiri dari PDIP dan PSI, dua fraksi yang menggaungkan interpelasi terkait Formula E.

Sementara itu, kubu kontra terdiri dari fraksi-fraksi tersisa yang telah menyatakan diri menolak interpelasi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.

Ketujuh fraksi ini pun sempat mengadukan Prasetyo ke BK lantaran dianggap melanggar tata tertib saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi putusan BK, Selasa (5/4/2022).

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Prabowo Tegaskan Penanganan Bencana Sumatera Tidak Perlu Status Nasional
ACEH TAMIANG— Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak menetapkan…
Arab Saudi Catat Rekor Tertinggi Eksekusi Mati Sepanjang 2025
ARAB SAUDI— Arab Saudi mencatat angka eksekusi mati tertinggi sepanjang…
Menko AHY: Rekonstruksi Rumah di Sumatra Wajib Penuhi Standar Tahan Bencana
ACEH TAMIANG – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan,…
Percepat Pemulihan Pascabencana, Pemerintah Mobilisasi Rp1 Triliun dari CSR BUMN
JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah cepat dalam penanganan pascabencana dengan…
Gubernur Papua Hentikan Izin Baru Sawit Demi Lingkungan dan Fokus Hilirisasi
JAYAPURA – Gubernur Papua, Mathius D. Fakhiri, akhirnya angkat bicara…
Purple and White Modern Proffesional Digital Marketing Seminar Instagram Post
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08