Desak Interpelasi Anies, PDIP: Rakyat Tak Butuh Formula E, Tapi Air Bersih Bebas Banjir

pranusa.id April 7, 2022

FOTO: Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Dok. Ayo Jakarta).

PRANUSA.ID — Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta yang juga adalah politisi PDIP, Gilbert Simanjuntak, mendesak agar proses pengajuan interpelasi dilanjutkan kembali terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait gelaran Formula E.

“Melihat perkembangan pelaksanaan Formula E hingga saat ini, sangat penting dilanjutkan interpelasi yang masih tertunda,” kata Gilbert dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Desakan itu disampaikannya menanggapi putusan Badan Kehormatan (BK) yang memutuskan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak melanggar aturan dan kode etik saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

“Sekarang fakta yang terlihat Formula E semakin hari bukan makin jelas atau dikerjakan dengan perencanaan yang baik, malah minim koordinasi,” ujarnya.

Menurutnya, Anies sudah menggelontorkan uang miliar rupiah yang bersumber dari APBD demi menggelar balap mobil listrik itu.

Padahal, di sisi lain banyak permasalahan di ibu kota yang belum diselesaikan Anies di akhir masa jabatannya.

“Semakin jelas bahwa ini mengorbankan kepentingan rakyat. Rakyat tidak butuh Formula E, tetapi butuh air bersih, tidak kebanjiran, perumahan, dan lainnya,” ujarnya.

“Saat ini tidak ada lagi alasan 7 fraksi untuk menolak dilakukannya interpelasi, agar semua jelas. Tinggal mau berpihak kepada rakyat atau tidak,” tegas Gilbert.

Sebagai informasi, ajang balap mobil listrik Formula E membuat parlemen terbelah. DPRD DKI Jakarta kini terbagi antara kubu pro dan kontra interpelasi Formula E.

Kubu pro terdiri dari PDIP dan PSI, dua fraksi yang menggaungkan interpelasi terkait Formula E.

Sementara itu, kubu kontra terdiri dari fraksi-fraksi tersisa yang telah menyatakan diri menolak interpelasi, yaitu PAN, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKS, dan PPP-PKB.

Ketujuh fraksi ini pun sempat mengadukan Prasetyo ke BK lantaran dianggap melanggar tata tertib saat menggelar paripurna interpelasi Formula E.

Namun, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi tidak terbukti melakukan pelanggaran etik saat menggelar rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.

Hal ini sesuai dengan keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta yang dikeluarkan 14 Maret 2022 lalu.

“Menyatakan terlapor tidak terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPRD Provinsi DKI Jakarta,” demikian bunyi putusan BK, Selasa (5/4/2022).

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26