Dijatuhi Vonis 4 Tahun Penjara atas Kasus RS UMMI, Rizieq Ajukan Banding

pranusa.id June 24, 2021

Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/Ricardo

PRANUSA.ID– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis pidana selama empat tahun penjara kepada Rizieq Shihab terkait kasus berita bohong hasil tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, dilansir dari Antara News saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Dalam persidangan, Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan dan juga yang meringankan vonis mantan petinggi FPI tersebut. Untuk yang memberatkan, di antaranya perbuatan Rizieq dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat padahal ia terkonfirmasi terpapar COVID-19. 

“Sementara hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang,” ungkap hakim.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Ajukan Banding

Rizieq menyatakan untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terkait kasus tes usap COVID-19 di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Ia dengan tegas menolak tuduhan bahwa dirinya melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang membuatnya divonis empat tahun penjara.

Rizieq merasa vonis majelis hakim diambil hanya berdasarkan keterangan saksi ahli forensik yang dihadirkan JPU. Sementara saksi ahli forensik yang dimaksud, menurut Rizieq, tidak pernah dihadirkan dalam tahapan sidang pemeriksaan saksi ahli JPU.

“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan menyatakan banding. Terima kasih,” kata Rizieq menjawab pertanyaan majelis hakim usai pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019