Dijerat Pasal Terorisme, Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara

pranusa.id June 25, 2020

Syahril Alamsyah alias Abu Rara, tersangka penyerangan Menkopolhukam Wiranto di Alun-alun Menes, Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Dua penyerang Wiranto yang merupakan pasangan suami-istri sudah diringkus oleh aparat Polres Pandeglang. (ISTIMEWA)

 

PRANUSA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis terdakwa kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara 12 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun. Menetapkan masa penetapan terdakwa dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,” kata Ketua Majelis Hakim Masrizal di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6/2020).

Abu Rara terbukti melakukan tindak pidana terorisme karena melanggar Pasal 15 Juncto Pasal 6 Juncto Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.

Dalam sidang melalui konferensi video, majelis hakim mempersilakan Abu Rara untuk mengajukan upaya banding jika merasa keberatan dengan putusan tersebut.

Namun, Abu Rara menjawab menerima vonis 12 tahun penjara itu. “Bismillah saya terima tanpa celah,” ujarnya. Majelis hakim kemudian mengetuk palu mengesahkan keputusan dan sidang pun dinyatakan selesai.

Untuk diketahui, vonis 12 tahun penjara yang diberikan Majelis Hakim kepada Abu Rara itu lebih rendah empat tahun dibandingkan tuntutan 16 tahun penjara yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni istri Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut JPU masing-masing 12 tahun penjara dan 7 tahun penjara dalam sidang pada Kamis (11/6/2020) lalu.

(Cornelia)

d5d9ce62-e163-481c-9d70-fed5c6a18bfb
f9874c50-6a04-4828-8466-e86c279d0462
466ab043-60be-4d82-9a97-1592154ed54f
Berita Lainnya
Jenguk Korban Keracunan MBG di Batang, Wapres Gibran Minta Investigasi Dibuka Transparan
BATANG, PRANUSA.ID — Wakil Presiden Gibran Rakabuming meminta proses investigasi…
PP PMKRI Desak Kepolisian Buka Penyelidikan Pidana Kasus Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia…
Kejanggalan 13 Rumah di Lapas Cibinong: Pembangunan Tak Tercatat sebagai Aset Milik Negara
JAKARTA, PRANUSA.ID — Pembangunan 13 unit rumah di kawasan Lapas…
Di Rapat Komisi XIII DPR, Kalapas Cibinong Mengaku Perintahkan Bersihkan Fasilitas Mewah
JAKARTA, PRANUSA.ID — Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu…
Kualitas Udara Membaik, Sekolah di Pontianak Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka
PONTIANAK, PRANUSA.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pontianak…