
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad memberikan pandangannya terkait peralihan lokasi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 Yaqut Cholil Qoumas ke kediaman pribadinya.
Langkah pemberian fasilitas berupa tahanan rumah tersebut dinilai sebagai sebuah peristiwa yang baru pertama kali terjadi sejak lembaga penegak hukum itu didirikan.
“Kebijakan ini merupakan peristiwa yang belum pernah terjadi sepanjang sejarah KPK berdiri,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (26/3/2026).
Keputusan lembaga antirasuah dalam mengalihkan status penahanan eks pejabat negara tersebut dianggap memiliki kejanggalan serta menciptakan ketidakpastian terhadap standar penegakan hukum yang ada.
“Praktik ini bukan hanya janggal, tetapi juga membuka ruang abu-abu dalam standar penegakan hukum yang selama ini dijaga ketat oleh KPK,” ujarnya.
Praswad memandang bahwa lahirnya preseden baru dari kebijakan pengalihan lokasi tahanan ini akan membawa risiko yang sangat signifikan.
Peristiwa ini dikhawatirkan dapat memicu tersangka kasus korupsi lainnya untuk menuntut perlakuan serupa dari pihak penyidik.
“Jika satu tersangka dapat memperoleh perlakuan demikian, maka sangat mungkin seluruh tahanan KPK akan mengajukan permohonan serupa, apakah KPK juga akan menyetujuinya, jika tidak, KPK berpotensi melanggar asas equality before the law,” jelasnya.
Secara teknis pelaksanaan, keberadaan tersangka di luar rumah tahanan dinilai akan memberikan peluang besar untuk mengatur strategi hingga mencari dukungan intervensi dari berbagai pihak eksternal.
Keputusan pimpinan KPK itu diyakini telah menurunkan derajat penindakan korupsi yang selama ini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa.
“Kebijakan ini mendegradasi tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa,” tandasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael