Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Dihukum Penjara Seumur Hidup

pranusa.id January 17, 2023

FOTO: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J

PRANUSA.ID– Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Selasa (17/1/2023) memasuki babak tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Dalam nota tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menghukum terdakwa Ferdy Sambo dengan penjara selama seumur hidup.

Tim JPU menilai, mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir J. JPU juga meminta hakim pengadilan, menyatakan pecatan inspektur jenderal itu terbukti bersalah melakukan obstruction of justice, berupa perintangan penyidikan terkait sabotase alat bukti kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

“Mohon agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama seperti dalam dakwaan Pasal 340 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, “ kata Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Rudi dalam tuntutannya juga meminta majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana seperti dalam dakwaan kedua primer Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE, dan Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukum pidana penjara seumur hidup,” kata Rudi melanjutkan.

Rudi memerinci pertimbangan pemberatan yang dilakukan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap  Brigadir J itu. Beberapa pertimbangan yang memberatkan, kata JPU, melihat kedudukan Ferdy Sambo sebagai aparat penegak hukum, dan juga sebagai petinggi Polri.

Sehingga menurut JPU, Ferdy Sambo pantas untuk dihukum pidana berat. “Bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa Ferdy Sambo, mengingat terdakwa tidak sepantasnya melakukan perbuatan seperti yang didakwakan mengingat kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri. Bahwa perbuatan terdakwa melakukan pembunuhan berencana tersebut telah mencoreng institusi Polri di mata dunia, maupun masyarakat internasional,” terang Jaksa Rudi.

Dalam pertimbangan pemberatan lainnya, kata JPU dalam tuntutannya, perbuatan Ferdy Sambo membawa banyak anggota Polri lainnya yang terlibat dan disanksi hukum. Adapun dalam hal yang meringankan, JPU dalam tuntutannya tak menemukan alasan yang dapat memberikan toleransi atas perbuatan Ferdy Sambo.

Justru sebaliknya, dikatakan JPU, Ferdy Sambo selama di persidangan, menolak mengakui perbuatannya. Jaksa juga menilai Sambo berbelit-belit dalam memberikan keterangan terkait kasus yang menjeratnya.

“Hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Rudi.

Laporan: Bagas R.

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26