Jawab Tuntutan Publik, DPR Siap Revisi Prolegnas untuk Bahas RUU Perampasan Aset

JAKARTA- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan kesiapannya untuk merevisi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2026 guna mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. Langkah ini merupakan respons atas desakan kuat dari pemerintah dan tuntutan publik.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa Baleg sangat terbuka untuk segera memasukkan dan membahas RUU krusial tersebut setelah ada kesepakatan final antara DPR dan pemerintah.
“Kami di Baleg sangat siap. Jika sudah ada kesepakatan bersama, kami akan segera melakukan revisi Prolegnas untuk memasukkan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas,” ujar Doli, Sabtu (6/9/2025).
Untuk mempercepat proses legislasi, Doli mengungkapkan bahwa DPR siap mengambil alih sebagai inisiator RUU tersebut. Menurutnya, jika RUU ini menjadi usul inisiatif DPR, proses pembahasannya bisa berjalan lebih cepat.
“Kalau RUU ini diusulkan oleh DPR, prosesnya akan lebih ringkas karena Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya akan datang dari pemerintah. Kami siap mulai dari penyusunan naskah akademik hingga draf RUU,” jelasnya.
Dorongan Kuat dari Pemerintah dan Publik
Sinyal percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset juga datang dari pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendorong DPR agar segera membahas RUU ini.
Selain itu, pengesahan RUU ini juga menjadi salah satu tuntutan utama dari massa aksi yang menggelar demonstrasi pada akhir Agustus lalu.
RUU Perampasan Aset dianggap sebagai instrumen hukum yang vital untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi, terutama dalam hal memulihkan kerugian negara dengan menyita aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael