Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus, Ada Perubahan Aturan

pranusa.id July 25, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi).

PRANUSA.ID– Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi memutuskan untuk memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021.

Perpanjangan tersebut juga disertai dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

“Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati,” kata Jokowi dilansir dari kanal Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Minggu (25/07/2021).

Beberapa penyesuaian kebijakan PPKM terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, antara lain warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu, para pembeli yang mau mengonsumsi atau makan langsung di lokasi warung makan diperbolehkan dengan diberikan waktu maksimal 20 menit.

Pasar rakyat yang menjual kebutuhan bahan pokok atau sembako juga diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, pasar rakyat yang menjual selain barang kebutuhan pokok sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai pukul 15.00 waktu setempat. Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.

“Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata Jokowi.

Jokowi sendiri mengatakan bahwa keputusan untuk melanjutkan PPKM level 4 tersebut sudah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial masyarakat.

Selain itu, dalam rangka mengurangi beban masyarakat, Jokowi menyebutkan pemerintah akan meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.

“Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait,” pungkas Jokowi.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08