
KUPANG – Upaya bersama untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan menekan penyebaran penyakit rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mencapai tahap baru.
Sebanyak dua pelaku usaha daging anjing di Kota Kupang resmi menutup kegiatan operasional mereka setelah lebih dari empat dekade beroperasi.
Dua pelaku usaha tersebut terdiri atas satu orang pemilik rumah potong hewan dan satu orang pemilik rumah makan.
Penutupan tempat usaha ini merupakan bagian dari program bernama “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan”.
Program tersebut adalah inisiatif kolaborasi antara Humane World for Animals (HWA), Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic), dan Pemerintah Provinsi NTT.
Fokus utama dari program ini adalah memberikan pendampingan usaha, pelatihan, dan perubahan perilaku positif bagi individu yang ingin meninggalkan praktik perdagangan daging anjing.
Mereka diarahkan untuk beralih ke jenis usaha baru yang lebih memperhatikan etika dan prinsip keberlanjutan lingkungan.
Dalam kegiatan penutupan tersebut, tim HWA dan JAAN juga berhasil menyelamatkan 10 ekor anjing yang ditemukan masih dalam keadaan hidup di lokasi rumah potong.
Provinsi NTT selama ini diketahui sebagai salah satu wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi di Indonesia.
Ribuan ekor anjing setiap tahun diculik dari jalanan maupun rumah warga, lalu diperdagangkan melintasi batas provinsi tanpa melalui proses pemeriksaan kesehatan hewan.
Melalui program kolaborasi ini, para pemangku kepentingan berusaha mendukung target pemerintah untuk menjadikan Provinsi NTT bebas rabies pada tahun 2030.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kesejahteraan hewan peliharaan.
Direktur Kampanye Ending Dog and Cat Meat HWA, Julie Sanders, menyatakan bahwa penutupan bisnis daging anjing atau kucing melalui program ini merupakan langkah nyata menuju perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat.
“Perdagangan anjing tanpa vaksinasi adalahresiko besar bagi keselamatan manusia dan hewan,” katanya dikutip dari siaran pers yang diterima pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, Melky Angsar, turut menegaskan bahwa perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat karena berpotensi memperluas penyebaran penyakit rabies.
“Program seperti *Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakatberalih ke mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan,” katanya.
Sebanyak 10 ekor anjing yang berhasil diselamatkan kini telah dibawa ke Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT.
Di rumah sakit hewan tersebut, anjing-anjing itu akan mendapatkan layanan vaksinasi dan perawatan medis secara intensif.
Setelah melewati masa karantina dan observasi, hewan tersebut akan diterbangkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat untuk menjalani pemulihan lanjutan sebelum diadopsi oleh keluarga baru.
Peluncuran program alih usaha di NTT ini terjadi bersamaan dengan peningkatan agenda tingkat nasional untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing.
Hingga saat ini, sudah ada 116 provinsi, kota, dan kabupaten di seluruh Indonesia yang telah memberlakukan regulasi khusus terkait pelarangan atau pembatasan perdagangan hewan tersebut.
Rancangan Undang-undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing juga telah masuk ke dalam agenda prioritas legislatif DPR RI tahun 2026.
Pendiri dan CEO JAAN Domestic, Karin Franken, menyampaikan bahwa penutupan tempat usaha ini menunjukkan masyarakat bersedia meninggalkan praktik perdagangan daging anjing jika diberikan pendampingan dan edukasi yang tepat.
“Ini bukan hanya menyelamatkan hewan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dankesehatan masyarakat,” ucap dia.
Pendiri dan CEO Natha Satwa Nusantara, Davina Veronica, menambahkan bahwa perdagangan daging anjing mengancam kesejahteraan hewan dan kelangsungan hidup manusia.
Ia menilai program tersebut dapat membantu kedua belah pihak secara bersamaan serta menciptakan masa depan yang lebih aman, sehat, dan penuh kasih.
“Pergerakan massal anjing tanpa vaksinasi ini mempercepat penyebaran rabies, penyakit mematikan yang sebagian besar ditularkan melalui gigitan anjing,” ucap dia.
“Pada tahun 2025, NTT mencatat 78 kasus rabies pada manusia, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia,” pungkasnya.
Laporan: Severinus | Editor: Michael