Kasus Tanah Munjul, Ketua KPK: Anies Baswedan Perlu Diperiksa

pranusa.id July 12, 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

PRANUSA.ID– Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan akan segera memanggil dan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Firli mengatakan alasan rencana pemanggilan tersebut lantaran Anies Baswedan disebutnya pasti mengetahui program pengadaan tanah itu. Selain Anies, anggota DPRD DKI Jakarta juga akan dipanggil untuk kasus serupa. 

“Dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami,” kata Firli Bahuri di Jakarta, Senin (12/7/2021).

Sementara itu anggota DPRD DKI juga turut dipanggil karena merupakan kewenangan anggota dewan dalam menetapkan RAPBD menjadi APBD. Sehingga menurut Firli, mereka tentu mengetahui alokasi anggaran pengadaan lahan di DKI.

“Jadi tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang,” tutur Firli. 

Meski demikian, Firli belum menyebutkan kapan Anies Baswedan bakal dipanggil. Dia juga tak menyebutkan kapan dan siapa anggota DPRD DKI Jakarta yang akan diperiksa. Namun yang pasti, Firli mengatakan KPK akan mendalami semua informasi untuk mengungkap pihak yang terlibat dari kalangan eksekutif maupun legislatif.

“Kami akan ungkap semua pihak yang diduga terlibat baik dari kalangan legislatif dan eksekutif tanpa pandang bulu karena itu prinsip kerja KPK,” kata dia.

KPK sendiri sebelumnya sudah menetapkan tiga orang dan satu perusahaan menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Empat tersangka itu yakni Direktur Utama PD Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles; Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT AP, Anja Runtuwene; dan tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.

KPK menduga pembelian lahan di Munjul telah melanggar aturan karena dilakukan tanpa kajian, serta diduga terjadi permainan harga. Atas perbuatan tersebut, KPK menengarai keempat tersangka mengakibatkan kerugian negara sebanyak Rp152,5 miliar.

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08