
JAKARTA – Aktor Ammar Zoni, yang kini berstatus terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam rumah tahanan, mengirimkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat tersebut berisi permohonan perlindungan hukum, termasuk permintaan grasi, amnesti, hingga abolisi atas perkara yang sedang dihadapinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Saya sudah membuat surat permohonan kepada Presiden, yang isinya permohonan perlindungan berupa grasi, amnesti, atau abolisi,” kata Ammar Zoni usai menjalani sidang lanjutan, Senin (9/2/2026).
Ammar menjelaskan bahwa langkah ini didasari oleh pernyataan Presiden Prabowo yang sebelumnya menekankan pentingnya rehabilitasi bagi pengguna narkoba, khususnya figur publik, agar dapat pulih kembali.
Sebagai seorang seniman, Ammar mengklaim telah memberikan kontribusi nyata bagi dunia hiburan Tanah Air, sehingga ia merasa layak disebut sebagai aset bangsa yang patut diselamatkan.
“Bagaimanapun juga saya ini warisan, aset bangsa,” tegasnya.
Melalui surat tersebut, Ammar berharap Presiden dapat memberikan kebijakan yang memungkinkan dirinya menjalani rehabilitasi daripada hukuman penjara, mengingat ini adalah kasus narkoba keempat yang menjeratnya.
“Jadi kami memohon, mudah-mudahan dengan pengiriman surat ini bisa diberikan amnesti untuk rehabilitasi atau semuanya dapat diselesaikan. Saya ingin mendapatkan kesempatan lagi,” pungkas Ammar.
Laporan: Severinus | Editor: Arya