Klarifikasi Noval Assegaf Soal Doakan Mayat Kafir: Saya Tidak Bahas Jokowi!

pranusa.id June 13, 2021

Presiden Joko Widodo (Jokowi) terlihat seperti mendoakan jenazah istri Menkumham Yasonna Laoly, Elisye W. (Dok. Kemenkumham)

PRANUSA.ID — Pegiat media sosial, Noval Assegaf menegaskan bahwa kicauannya soal bagaimana hukum mendoakan non muslim meninggal dalam Islam itu tidak ada kaitannya dengan Presiden Joko Widodo.

Noval mengungkapkan bahwa ia hanya menjawab pertanyaan dari netizen terkait boleh atau tidaknya seorang muslim mendoakan jenazah non-muslim.

“Twit saya tidak ada bahas tentang Jokowi, tapi ada yang tanya bagaimana hukum mendoakan non muslim meninggal dalam Islam,” kata Noval Assegaf dalam cuitannya di akun Twitter pribadi, Sabtu (12/6).

Sebelumnya, netizen pengguna akun Twitter AkhdanZiyaad selain bertanya kepada Noval terkait “benarkah muslim mendoakan jenazah non muslim” juga membagikan foto Jokowi yang mengangkat kedua tangannya seolah berdoa di depan jenazah istri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Elisye W.

Tangkapan layar cuitan berisi pertanyaan dari netizen soal boleh atau tidaknya seorang muslim mendoakan seorang non muslim (Twitter/AkhdanZiyaad).

Menanggapi foto tersebut, Noval kemudian mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan Jokowi. Menurutnya, hal itu juga tidak menjadi bagian dari urusannya.

“Twit saya jawaban dari pertanyaan itu bukan tentang Jokowi karena saya juga tidak tau apa yang beliau lakukan dan bukan juga urusan saya,” ungkap Noval.

Untuk diketahui, jawaban yang diberikan Novel kepada netizen pengguna akun Twitter AkhdanZiyaad belakangan menjadi sorotan.

“Takziah ke non muslim boleh selama tidak pada atau ada ritual agamanya,” tulisnya.

Akan tetapi, dia menilai jika muslim mendoakan jenazah non-muslim yang disebutnya sebagai kafir haram hukumnya berdasarkan ketentuan Alquran dan Ijma.

“Mengenai mendoakan pada non muslim meninggal Imam Nawawi rahimahullah mengatakan: ‘Adapun menyalati dan mendoakan mayit kafir, agar diampuni dosanya, hukumnya HARAM berdasarkan ketentuan Alqur’an dan Ijma’,” jelasnya.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08