
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki risiko tindak pidana korupsi yang lebih tinggi dibandingkan dengan pilkada langsung oleh rakyat.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD akan menciptakan konsentrasi kekuasaan pada segelintir elite, yang berpotensi menyempitkan ruang pengawasan publik dan memperbesar peluang transaksi gelap.
“Artinya, pengambilan keputusan ada di ruangan komisi, ruangan fraksi, ruangan DPRD, dan ruang sidang. Menurut kami, ini semakin besar risiko transaksi kekuasaannya,” ujar Setyo dikutip dari Antara, Sabtu (7/2/2026).
Setyo memperingatkan munculnya fenomena state capture corruption, di mana kebijakan publik nantinya bisa dikendalikan oleh kelompok tertentu karena kepala daerah merasa lebih berutang budi kepada anggota dewan yang memilihnya ketimbang kepada rakyat.
Kondisi ini dianalogikan sebagai piramida terbalik, di mana nasib jutaan rakyat ditentukan hanya oleh segelintir elite di ruang-ruang tertutup DPRD.
“Saya sampaikan di sini, selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, maka korupsi akan terus berulang apa pun sistem pilkadanya,” tegasnya.
Pernyataan KPK ini muncul di tengah bergulirnya wacana evaluasi sistem pilkada langsung, yang salah satunya disuarakan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan alasan untuk mengurangi potensi perpecahan akibat kompetisi politik yang berlebihan.
Laporan: Severinus | Editor: Arya