KPU: Pemilihan Gubernur Gunakan APBD Provinsi

pranusa.id April 1, 2024

FOTO: Ketua KPU, Hasyim Asy’ari.

PRANUSA.ID — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan APBD provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

“Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota,” ujar Hasyim di kawasan Candi Prambanan, Sleman, D.I. Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.

Kendati demikian, menurutnya, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal ini juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri. Ia mengakui KPU juga sudah menyiapkan hal itu.

Hasyim menjelaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024. Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

“Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024,” jelasnya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. *(ANTARA)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kabulkan Gugatan Ojol dan Pedagang Online, MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
JAKARTA, PRANUSA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian…
Bedah Buku Romo Hendri di Yogyakarta: Refleksi Demokrasi dan Perlawanan Lewat Sastra
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Manusia dan demokrasi merupakan dua elemen yang…
Gandeng Mahasiswa UKDW dan Hongkong PolyU, SMP Budya Wacana Gelar Pemeriksaan Mata dan Penyuluhan Kesehatan
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — SMP Budya Wacana Yogyakarta bekerja sama dengan…
Tunjangan Fungsional Dosen Tak Naik Selama 19 Tahun, Rektor UGM: Perlu Ada Peninjauan Ulang
JAKARTA, PRANUSA.ID — Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia,…
AS dan Arab Saudi Teken Perjanjian Kerjasama Nuklir Sipil, Buka Peluang Bisnis Miliaran Dolar
JAKARTA, PRANUSA.ID — Amerika Serikat dan Arab Saudi resmi menandatangani…