
JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi, memamerkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan permohonan Bonatua untuk membuka akses informasi terkait dokumen pencalonan presiden yang sebelumnya dikecualikan.
“Inti acara kita hari ini adalah menerima salinan resmi fotokopi ijazah. Saya catat, ini fotokopi ijazah terlegalisir berwarna tanpa sensor,” kata Bonatua sambil menunjukkan dokumen tersebut.
Dalam kesempatan itu, Bonatua memperlihatkan dua salinan ijazah yang ditempel pada sebuah papan styrofoam, yang terdiri dari dokumen persyaratan pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Menurutnya, pembukaan dokumen tanpa sensor ini penting untuk memberikan kepastian berbasis fakta empiris kepada publik yang selama ini terbelah dalam menyikapi isu keaslian ijazah Jokowi.
“Selama ini kita dijebak pada ranah keyakinan, bukan ranah ilmiah. Dengan adanya ini, kami mencoba menawarkan pendekatan baru, yaitu pendekatan fakta empiris,” jelasnya.
Bonatua berharap bukti fisik ini dapat menjawab keraguan sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan validitas dokumen pendidikan mantan Wali Kota Solo tersebut.
“Karena saya peneliti, inilah hasil dari fakta empiris tersebut,” pungkas Bonatua.
Laporan: Severinus | Editor: Arya