Larangan Pungutan Biaya UN dan PPDB 2020 Oleh Kemendikbud

pranusa.id December 21, 2019

(Gambar: tirto.id)

 

PRANUSA.ID — Sebelum assesment kompetensi minimum dan survei karakter akan diberlakukan di tahun 2021, maka Ujian Nasional (UN) akan tetap dilaksanakan sebagai UN terakhir di tahun 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan tegas melarang adanya pemungutan biaya dalam proses UN dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020.

Hal ini dikarenakan biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN merupakan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sekolah.

Larangan tersebut tertuang dengan jelas dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Pasal 17 Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional.

Bunyi ayat pertama pada pasal tersebut adalah: “Biaya penyelenggaraan dan pelaksanaan UN menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Satuan Pendidikan”.

Bahkan, larangan tersebut ditegaskan dalam Permendikbud dengan pasal yang sama di ayat kedua, yang bunyinya: “Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari peserta didik, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik”.

Di samping itu, Permendikbud Pasal 21 ayat 2 dan 3 juga melarang dengan tegas adanya pungutan biaya dalam pelaksanaan PPDB 2020.

Bunyi ayat kedua pada pasal tersebut adalah: “Pelaksanaan PPDB ada sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tidak boleh memungut biaya”.

Larangan tersebut diperkuat dengan dua poin pada Pasal 21 ayat 3:
a) melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
b) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB

Oleh karena itu, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Satuan Pendidikan tidak diperkenankan memungut biaya pelaksanaan UN dari siswa, orang tua/wali, dan/atau pihak yang membiayai peserta didik.

Selain itu, berdasarkan isi dari Kemendikbud Pasal 42 yang ditetapkan Kemendikbud, sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah harus menetapkan persyaratan PPDB yang sesuai dengan ketentuan PPDB.

 

 

 

 

 

Penulis: Cornelia

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26