Menkeu Tambah DAU Rp7,66 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

pranusa.id December 30, 2025

FOTO: Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI.

JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi mengalokasikan tambahan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp7,66 triliun untuk mendukung pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di pemerintah daerah.

Kebijakan ini ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh pembayaran komponen remunerasi tersebut dapat direalisasikan dengan lancar menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025.

Penetapan tambahan anggaran tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.

Melalui kebijakan itu, pemerintah daerah memperoleh dukungan pembiayaan yang diperuntukkan bagi guru ASN yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta belum menerima tambahan penghasilan yang layak untuk menutup kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13.

Secara rinci, penambahan DAU ini mengalokasikan sekitar Rp3,80 triliun untuk komponen tunjangan hari raya, sedangkan sekitar Rp3,86 triliun dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13.

Realokasi dana tersebut dirancang untuk mendorong pemda dapat memenuhi hak-hak guru ASN secara penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta membantu menjaga daya beli masyarakat menjelang akhir tahun.

Kebijakan penambahan anggaran DAU ini juga menjadi langkah strategis pemerintah untuk meratakan pelayanan publik, terutama di sektor pendidikan.

Dengan jaminan tersedianya dana yang memadai, para guru ASN di daerah tidak hanya memperoleh hak finansialnya, tetapi juga mendapatkan kepastian pembayaran di tengah tekanan fiskal yang dialami banyak daerah.

Pemerintah daerah yang memperoleh tambahan DAU diminta untuk segera menganggarkan dan merealisasikan pembayaran sejumlah hak tersebut kepada guru ASN di wilayahnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tahun anggaran 2025.

Realisasi ini diharapkan dapat selesai sebelum batas akhir pencairan dana yang direncanakan pada bulan Desember 2025

Laporan: Severinus | Editor: Kristoforus

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Pascabanjir Sumatra, Pemerintah Cabut Izin Usaha Perusak Lingkungan
JAKARTA — Satu bulan setelah banjir bandang dan tanah longsor…
Yesus sebagai Inspirasi Kasih
SOSOK INSPIRASI – Yesus sebagai inspirasi kasih tidak berhenti pada…
Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024, Bambang Widjojanto Soroti KPK Belum Tetapkan Tersangka Sampai Saat ini
JAKARTA — Penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah…
Hari Keempat Pencarian KM Putri Sakinah, Tim SAR Temukan Jenazah Perempuan di Perairan Labuan Bajo
LABUAN BAJO — pencarian terhadap warga negara asing asal Spanyol…
Romo Mudji: Jejak Pengabdian Seorang Imam, Guru, dan Pemikir Kebudayaan
SOSOK— Romo Prof. Dr. Fransiskus Xaverius Mudji Sutrisno, S.J., yang…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08