Munarman Sebut Pencopotan Baliho Rizieq oleh TNI Adalah Perintah Jokowi

pranusa.id November 22, 2020

FPI Munarman (Imam Sukamto/tempo.co)

PRANUSA.ID- Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengatakan bahwa pengerahan unsur TNI untuk mencopot baliho Rizieq Shihab adalah perintah langsung dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu ia sampaikan menanggapi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengaku memerintahkan prajuritnya untuk menurunkan baliho Habib Rizieq.

“Tugas TNI yang diatur dalam UU 34/2004 ada dua, yaitu operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Untuk operasi militer selain perang (OMSP) yang bisa memerintahkan hanya Presiden,” ujar Munarman.

Pada Pasal 7 ayat 3 dalam UU yang sama, disebutkan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan atas kebijakan dan keputusan politik negara.

“Nah, rakyat tentu tahu, pencopotan baliho dan pengerahan pasukan (TNI) ke Petamburan itu bukan operasi militer perang. Artinya itu OMSP, dimana TNI menurut UU bergerak atas dasar keputusan politik negara,” ujar Munarman.

Munarman pun mengatakan rakyat juga sudah paham bahwa yang bisa menggerakkan TNI pada situasi OMSP adalah seorang Presiden.

Artinya, lanjut Munarman, kebijakan politik negara saat ini memerintahkan TNI untuk melakukan operasi militer selain perang berupa pencopotan spanduk dan pengerahan pasukan ke Petamburan.

“Itu artinya, kebijakan politik negara yang langsung diputuskan oleh Presiden saat ini adalah spanduk, baliho dan nakut-nakutin FPI,” pungkas Munarman.

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Dukung Program Kopdes Merah Putih, Kementerian Koperasi Usulkan Tambahan Anggaran Rp1,34 Triliun
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kementerian Koperasi mengajukan usulan penambahan anggaran senilai…
Sinyal Pemangkasan Dana Program MBG, Menkeu Purbaya Tunggu Putusan Presiden Presiden
JAKARTA, PRANUSA.ID – Pemerintah pusat tengah mengevaluasi ulang alokasi dana…
TMI Serahkan 9 Traktor ke Petani Flores Timur, Bupati Anton Doni Apresiasi Gerak Cepat Yons Ebit
FLORES TIMUR, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia menyalurkan bantuan berupa…
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Oknum TNI Dijatuhi Vonis 1,5 – 3 Tahun Penjara oleh Pengadilan Militer
JAKARTA, PRANUSA.ID – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan…
Gandeng PT Pupuk Kaltim, Tani Merdeka Indonesia Salurkan Dana Rp100 Juta untuk Peternak Ayam Petelur
ENDE, PRANUSA.ID – Tani Merdeka Indonesia bersama PT Pupuk Kaltim…