
JAKARTA, PRANUSA.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk melunasi utang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengemukakan bahwa penerimaan uang tersebut berasal dari fee pengerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten.
”Sejak menjabat sebagai Bupati Klaten, HWI diduga menerima fee dari sejumlah penyedia atau kontraktor atas pengadaan di Kabupaten Klaten dengan nilai lebih dari Rp2 miliar,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Taufik menjelaskan bahwa alokasi uang tersebut dihimpun melalui beberapa perantara, salah satunya pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative Muhammad Amin Wahyu Utomo yang menyerahkan dana sebesar Rp1,9 miliar melalui perantara pejabat dinas.
”Kemudian dari MAW melalui RZI sebesar Rp1,9 miliar yang digunakan untuk keperluan pribadi Bupati, di antaranya pembayaran utang pilkada dan kebutuhan operasional,” ujar Taufik.
Penetapan tersangka ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan tim penindak KPK pada Kamis (15/10/2026).
Selain Bupati Klaten, KPK turut menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Muhammad Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka.
Dalam pengembangan perkara tersebut, lembaga antirasuah mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi di Pemkab Klaten yang meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran OPD, hingga pengondisian audit BPK.
Laporan: Severinus | Editor: Arya