Pancasila Tidak Tertulis Eksplisit sebagai Mata Pelajaran Wajib, BPIP Kecewa

pranusa.id April 17, 2021

Ilustrasi: kompas.com

PRANUSA.ID– Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) membuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kecewa. Pasalnya, dalam putusan tersebut, tidak tertulis secara eksplisit soal menjadikan Pancasila sebagai mata pelajaran wajib. 

“Saya kaget dan kecewa setelah membaca PP no 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang tidak secara eksplisit (pasal 5 dan pasal 40) mewajibkan pelajaran/mata kuliah Pancasila,” kata Wakil Ketua BPIP, Prof Hariyono, Jumat (16/4/2021).

Hariyono pun mengaku heran, lantaran PP baru tersebut tidak sinkron dengan keinginan dari masyarakat yang berharap Pancasila diajarkan kembali di lembaga pendidikan formal.

Terlebih, sambungnya, mulai Presiden RI, MPR, DPR, dan lembaga tinggi lainnya ikut mengimbau agar pelajaran Pancasila diajarkan kembali.

“Mata pelajaran Pancasila tidak wajib. Heran kenapa di tengah pemerintah dan legislatif berusaha Pendidikan Pancasila diajarkan kembali, justru muncul PP yang seperti ini,” kesalnya.

Menanggapi itu, BPIP meminta agar PP tersebut menyampaikan secara eksplisit tentang pelajaran atau mata kuliah Pancasila. Sebab, akan menjadi ironi, dimana pihak Kemendikbud telah mensosialisasikan Sosok Pelajar Pancasila, tetapi pelajaran atau mata kuliah Pancasila tidak dinyatakan secara eksplisit dalam PP tersebut.

Menurutnya, pembangunan karakter dan bangsa (nation and character building) di tengah kondisi globalisasi serta infiltrasi ideologi transnasional justru memerlukan pemahaman dan pengamalan Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara, dan pemersatu bangsa secara utuh dan konsisten.

Untuk itu, menurut Hariyono, pembelajaran Pancasila sejak usia dini hingga pendidikan tinggi sangat diperlukan. 

“PP No 57 ini seyogyanya segera diusulkan untuk direvisi sekiranya pihak Kemendikbud juga memiliki komitmen dalam mengamalkan dan mengamankan Pancasila. Tidak sekedar klarifikasi lewat siaran pers yang disampaikan oleh Plt. Kepala Biro Humas,” pungkasnya. 

 

Laporan: Bagas R

Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019