Pasca Dilarang, Atribut Dicopot Aparat Hingga Konten Terkait FPI Akan Diblokir

pranusa.id December 30, 2020

Ilustrasi FPI. Sumber : IDN Times

PRANUSA.ID– Pemerintah lewat surat keputusan bersama (SKB) resmi melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagi ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).

Pasca keluarnya putusan tersebut, sejumlah personel polisi dan TNI bersenjata lengkap mendatangi kantor DPP FPI di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12). 

Kedatangan aparat adalah untuk membereskan segala atribut yang berkaitan dengan FPI di tempat tersebut. 

“Kami meyakinkan SKB ditandatangani bersama bahwa kegiatan FPI tidak boleh dilakukan mulai hari ini. Banner, pamflet atribut, sudah kita lepas. Begitu juga kegiatan lainnya. FPI sudah dibubarkan dan tidak ada aktivitas. Saya dan dandim akan mengawasi SKB kita berlakukan dan tegakkan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.

Tidak sampai di situ, sebagai tindak lanjut yang lain atas putusan tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memblokir konten terkait FPI di media sosial dan situs web.

Dilansir dari Kumparan, menurut Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan Sumber Daya Manusia, Dedy Permadi, Kominfo memiliki tugas dan mandat yang diamanatkan oleh UU ITE untuk menjaga ruang digital. Mandat tersebut terdapat pada Pasal 40 UU ITE.

“Tentu karena yang diumumkan tadi itu berupa payung hukum, berupa SKP ya, maka payung hukum itu harus ditindaklanjuti oleh kementerian terkait termasuk Kominfo,” kata Dedy.

Pihak Kominfo disebut akan mem-followup putusan yang ada dengan membersihkan konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk SKP yang sudah ditandatangani. 

“Langkah-langkah yang diperlukan bisa berupa pemutusan akses atau pemblokiran, atau bisa juga tindakan-tindakan lain untuk mengendalikan konten yang melanggar peraturan perundangan itu,” pungkasnya. 

 

(Kris/Pranusa)

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26