Patuhi PP Perlindungan Anak, TikTok Batasi Pengguna Akun di Bawah 16 Tahun

pranusa.id March 28, 2026

FOTO: Tik Tok

JAKARTA, PRANUSA.ID – Platform media sosial TikTok mengonfirmasi rencana penyesuaian kebijakan layanannya agar sejalan dengan regulasi pemerintah Indonesia terkait pembatasan akses bagi pengguna remaja di bawah usia 16 tahun.

Penyesuaian sistem tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak yang mewajibkan pengetatan standar tata kelola keamanan digital bagi pengguna di bawah umur.

Pihak manajemen perusahaan memastikan akan mematuhi seluruh syarat selama masa transisi regulasi serta menjalankan evaluasi internal terhadap sistem keamanan yang sudah beroperasi saat ini.

“TIkTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri,” demikian pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (28/3/2026).

Perusahaan teknologi tersebut juga secara rutin melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menjamin penerapan kebijakan baru ini berjalan tepat sasaran.

Pihak aplikasi tersebut menyatakan bahwa sebelum aturan baru ini diterbitkan, mereka telah secara aktif menghapus berbagai unggahan yang terindikasi melanggar standar komunitas.

“Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99,1 persen di antaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan,” tulisnya.

Perusahaan juga mengeklaim telah memanfaatkan sistem deteksi otomatis untuk melacak dan memblokir akun-akun yang terbukti memalsukan informasi usia penggunanya.

Aplikasi penyedia video pendek ini menyatakan telah menyiapkan lebih dari 50 fitur pengaturan privasi dan keselamatan yang langsung aktif secara otomatis ketika mendeteksi pengguna berusia remaja.

Tingkat perlindungan sistem ini direncanakan akan terus ditingkatkan sejalan dengan penerbitan panduan teknis lanjutan dari pemerintah Indonesia.

Pihak manajemen berharap regulasi pelindungan anak ini dapat ditegakkan secara merata dan konsisten kepada seluruh penyedia layanan media sosial yang beroperasi di Tanah Air.

Berdasarkan data pemerintah per tanggal 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, sejauh ini baru platform X dan Bigo Live yang tercatat patuh sepenuhnya terhadap aturan pembatasan tersebut.

Pada rekapitulasi laporan yang sama, TikTok dan Roblox diklasifikasikan sebagai entitas yang kooperatif sebagian, sementara Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dilaporkan belum memenuhi standar ketentuan pemerintah.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

a34a305b-0230-41ea-a533-3e9cf5b7fbca
Berita Lainnya
2 Tahun Pemerintahan Prabowo Gibran, Mahasiswa Adakan Aksi Demonstrasi di DPRD Kota Yogyakarta
YOGYAKARTA, PRANUSA.ID — Ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di…
Memasuki Masa Pemulihan Gempa Flores, Julie Sutrisno Laiskodat Salurkan 100 Paket Sembako di Ende
ENDE, PRANUSA.ID — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem…
BPA Brokers Dorong Perusahaan Jadikan Dana Pensiun sebagai Strategi Jangka Panjang Sejahterakan Karyawan
JAKARTA, PRANUSA.ID — Di tengah ketatnya persaingan merebut talenta terbaik,…
Aksi di Patung Selamat Datang, Greenpeace Indonesia Soroti Dampak Krisis Iklim Dua Tahun Prabowo-Gibran
JAKARTA, PRANUSA.ID — Sejumlah aktivis Greenpeace Indonesia menggelar aksi damai…
PT BCTC Buka Suara Soal Tuntutan Ganti Rugi, Sebut Tidak Mengabaikan Hak Pemilik Lahan
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik…