Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur dan 8 Cuti Bersama untuk Tahun 2026

JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah menetapkan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, total hari libur yang ditetapkan adalah sebanyak 25 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini diumumkan setelah rapat tingkat menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno. SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Menurut Menko Pratikno, penentuan hari libur nasional didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sementara cuti bersama diputuskan melalui koordinasi lintas kementerian untuk kepentingan bersama.
“Cuti bersama untuk tahun 2026 ditempatkan berdekatan dengan hari-hari besar keagamaan dan hari libur nasional,” ujar Pratikno.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan bahwa pembagian hari libur ini telah disusun secara adil untuk seluruh pemeluk agama di Indonesia, mencakup hari besar seperti Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idulfitri, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, dan Natal.
Laporan: Marsianus | Editor: Kristoforus