Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Komika Pandji Pragiwaksono

pranusa.id January 10, 2026

FOTO: Pandji Pragiwaksono

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono akan diproses menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan terhadap Pandji terkait materi komedi tunggal (stand-up comedy) bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada Pandji merujuk pada regulasi pidana yang baru berlaku efektif.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/1/2026).

Laporan tersebut menyoroti materi Mens Rea di mana Pandji menyinggung isu pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dalam bingkai narasi politik balas budi. Materi tersebut dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghasutan atau permusuhan terhadap golongan tertentu.

Reonald merinci bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Pandji mencakup Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru, serta pasal-pasal terkait lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” jelas Reonald.

Sebagai informasi, Pasal 300 KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan/diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau golongan tertentu. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 3 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 301 KUHP menyasar tindakan penyebarluasan materi tersebut melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga 5 tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam menindak konten digital yang dianggap melanggar batas norma sosial dan agama.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Ajak Masyarakat Bijak Gunakan Elpiji, Bahlil: Selesai Masak, Kompornya Jangan Boros
KARANGANYAR, PRANUSA.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)…
Pertamina Pastikan Distribusi BBM di Pontianak dan Kubu Raya Berangsur Normal
PONTIANAK, PRANUSA.ID – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyatakan bahwa…
Eks Penyidik KPK Praswad Nilai Tahanan Rumah Yaqut Ciptakan Preseden Buruk
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi bernama Praswad…
Konflik Timur Tengah Picu Kepanikan, Pemerintah India Jamin Stok BBM Domestik Aman
NEW DELHI, PRANUSA.ID – Otoritas India memberikan jaminan ketersediaan bahan…
Dilaporkan MAKI ke Dewas soal Status Penahanan Yaqut, KPK Sampaikan Terima Kasih
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan tanggapan resmi terkait…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40