Polda Metro Jaya Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Komika Pandji Pragiwaksono

pranusa.id January 10, 2026

FOTO: Pandji Pragiwaksono

JAKARTA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono akan diproses menggunakan instrumen hukum terbaru, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Langkah ini diambil menyusul laporan yang dilayangkan terhadap Pandji terkait materi komedi tunggal (stand-up comedy) bertajuk Mens Rea yang ditayangkan di platform Netflix.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, memastikan bahwa pasal-pasal yang dikenakan kepada Pandji merujuk pada regulasi pidana yang baru berlaku efektif.

“Untuk pasal yang diterapkan dalam laporan ini adalah KUHP baru,” ujar Reonald di Polda Metro Jaya, Sabtu (10/1/2026).

Laporan tersebut menyoroti materi Mens Rea di mana Pandji menyinggung isu pengelolaan tambang oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dalam bingkai narasi politik balas budi. Materi tersebut dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghasutan atau permusuhan terhadap golongan tertentu.

Reonald merinci bahwa dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Pandji mencakup Pasal 300 dan Pasal 301 KUHP baru, serta pasal-pasal terkait lainnya yang mengatur tentang tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama.

“Tentang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 300 KUHP, atau Pasal 301 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP, dan atau Pasal 243 KUHP. Ini Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, ini KUHP Baru,” jelas Reonald.

Sebagai informasi, Pasal 300 KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat permusuhan, menyatakan kebencian, atau menghasut untuk melakukan kekerasan/diskriminasi terhadap agama, kepercayaan, atau golongan tertentu. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 3 tahun penjara.

Sementara itu, Pasal 301 KUHP menyasar tindakan penyebarluasan materi tersebut melalui sarana teknologi informasi, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni hingga 5 tahun penjara.

Penerapan pasal-pasal ini menandai babak baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia, khususnya dalam menindak konten digital yang dianggap melanggar batas norma sosial dan agama.

Laporan: Hendri | Editor: Rivaldy

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Tiba 12 Januari, John Herdman Diminta PSSI Menetap dan Gandeng Asisten Lokal
JAKARTA – Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) memastikan pelatih…
Juara se-Kalbar, Pemanfaatan Aplikasi E-Kinerja ASN Pontianak Tembus 99,36 Persen
PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak kembali menorehkan prestasi gemilang…
OTT di Kantor Pajak Jakarta Utara, KPK Ringkus 8 Orang dan Sita Ratusan Juta Rupiah
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap…
Prabowo Bakal Kirim Bantuan Sapi Khusus untuk Tradisi Meugang di Aceh
BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap…
Jurus ‘Keyakinan Saya’ Pandji di Mens Rea: Tips Haris Azhar, Dikomentari Ahok
JAKARTA – Pertunjukan stand-up comedy bertajuk Mens Rea karya komika…