
TANGERANG – Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan penceramah Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Penetapan status tersangka ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup dari hasil penyidikan yang telah berjalan sejak September 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada yang bersangkutan.
“Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar AKBP Awaludin, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini bermula ketika seorang anggota Banser yang hendak mendengarkan ceramah dan bersalaman dengan Bahar justru dihadang oleh sekelompok pengawal di lokasi kejadian.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga babak belur.
“Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” jelas Awaludin menerangkan kronologi kejadian.
Atas perbuatannya, Bahar bin Smith dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Severinus | Editor: Arya