
ENDE, PRANUSA.ID — Pihak kontraktor pelaksana PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ganti rugi lahan sawah milik Amatus Setu di Desa Dile, Kecamatan Detusoko, Kabupaten Ende.
Staf PT BCTC Rofinus membantah tuduhan bahwa pihaknya mengabaikan hak warga terdampak proyek preservasi jalan Ende–Wolowaru KM 24 tersebut.
Rofinus menjelaskan bahwa proses negosiasi ganti rugi hingga saat ini belum menemukan titik temu lantaran nilai nominal yang diajukan pemilik lahan cukup tinggi.
“Jadi begini, tidak mengabaikan. Komunikasi tetap berjalan dengan beliau,” kata Rofinus.
Menurut Rofinus, penawaran awal yang diajukan oleh pemilik lahan sempat menyentuh angka Rp300 juta sebelum akhirnya diturunkan menjadi Rp150 juta.
“Waktu itu permintaan beliau terlalu tinggi, minta 300, dengan berjalan nya waktu beliau turun 150,” ujar Rofinus.
Mengenai keluhan perubahan bentuk fisik lahan yang tidak lagi menyerupai sawah semula, Rofinus menyatakan perapian material di lapangan telah disesuaikan dengan kondisi teknis lokasi.
“Dari awal kan kita sudah jelaskan, kalau kita membentuk kembali ke semula kan tidak mungkin secara logika, makanya bentuk seperti itu,” kata Rofinus.
Sementara itu, Pimpinan PT BCTC Kosmas menyampaikan bahwa penerjunan alat berat untuk merapikan bentang tanah menjadi bentuk terasering dilakukan atas arahan serta persetujuan warga di lokasi.
“Ada permintaan untuk merapikan semua, jadi kita bersedia dan mendatangkan alat. Alat nya mereka yang arahkan, berarti mereka menyetujui,” kata Kosmas.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya