Puan Maharani: Keselamatan Penonton Olahraga Dilindungi Undang-Undang

pranusa.id October 11, 2022

Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto : Geraldi/Man)

PRANUSA.ID — Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa keselamatan, keamanan penonton, dan suporter pertandingan olahraga dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Kami menyesalkan peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sehingga menyebabkan banyak korban jiwa dan warga terluka, bahkan termasuk perempuan dan anak-anak,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/10/2022).

Hal ini disampaikan Puan terkait bertambahnya korban luka tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, menjadi 714 orang, termasuk korban meninggal dunia sebanyak 131 jiwa.

Puan mengatakan dalam Pasal 54 UU Keolahragaan diatur adanya kewajiban bagi penyelenggara untuk memperhatikan hak penonton dalam setiap kejuaraan olahraga.

Menurut dia, salah satu hak penonton yang wajib dipenuhi penyelenggara adalah menyangkut jaminan keselamatan dan keamanan.

“Karena itu DPR RI menyesalkan insiden di Stadion Kanjuruhan tersebut,” ujarnya.

Selain soal keamanan dan keselamatan, kata dia, hak penonton pertandingan olahraga harus memperoleh fasilitas sesuai dengan nilai tiket masuk.

Oleh karena itu, dia berharap pemerintah menegakkan aturan tersebut dengan segera menerbitkan peraturan turunan UU Keolahragaan.

“Khususnya soal tata cara penyelenggaraan dan hak-hak keamanan bagi penonton dan suporter,” katanya.

Puan menjelaskan aturan terkait soal suporter tertuang dalam Pasal 55 UU Keolahragaan mulai dari peran hingga hak-haknya.

Dalam aturan itu, menurut dia, suporter berhak mendapat perlindungan hukum di dalam maupun di luar pertandingan olahraga dan berhak mendapatkan pembinaan dari organisasi atau badan hukum suporter olahraga yang menaunginya.

“Suporter berhak mendapatkan kesempatan prioritas memiliki klub melalui kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berhak memberikan dukungan langsung atau tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga,” ujarnya.

Dia mengingatkan pentingnya perhatian terhadap perlindungan pada perempuan dan anak dalam penyelenggaraan kompetisi olahraga karena tidak sedikit penonton perempuan dan anak yang menjadi korban pada Tragedi Kanjuruhan.

“Dari insiden Kanjuruhan, maka semua pihak terkait harus mengevaluasi total sistem keamanan, prosedur, dan fasilitas baik untuk pemain maupun penonton,” katanya.

Puan meminta agar para korban Tragedi Kanjuruhan diberikan “trauma healing” karena mereka bukan yang mengalami luka fisik namun psikis. (*)

Reporter: Antara
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Menteri HAM Natalius Pigai Bantah Keterlibatan Pemerintah dalam Teror Ketua BEM UGM
JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, secara…
Negosiasi Sukses: Ekspor Sawit, Tekstil, hingga Semikonduktor RI ke AS Kini Kena Tarif Nol Persen
WASHINGTON D.C. – Pemerintah Republik Indonesia dan Amerika Serikat (AS)…
Laku Rp6,5 Miliar, Lukisan “Kuda Api” SBY Dibeli Orang Terkaya Kedua di Indonesia
JAKARTA – Sebuah lukisan karya Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang…
Membentuk Karakter Kuat, Melahirkan Generasi Hebat
KOLOM— Di tengah derasnya arus globalisasi dan transformasi digital, Generasi…
Menlu Sugiono Tegaskan DK PBB dan Board of Peace Harus Bersinergi Wujudkan Perdamaian Gaza
NEW YORK – Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Sugiono, secara…
WhatsApp Image 2026-02-09 at 10.45.26