Putusan DKPP: Ketua KPU RI Langgar Kode Etik Penyelenggara Pemilu

pranusa.id April 1, 2023

Ilustrasi: Komisi Pemilihan Umum (KPU).

PRANUSA.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asy’ari. DKPP menyatakan Hasyim terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara pemilu karena pernyataannya soal sistem proporsional tertutup.

Pernyataan DKPP itu merupakan putusan aduan nomor nomor 14-PKE-DKPP/II/2023. DKPP menjatuhkan sanksi kepada Hasyim karena melanggar kode etik.

“Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu Hasyim Asy’ari sebagai ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang DKPP, Kamis (30/3).

DKPP meminta, atas putusan ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memantau langsung pelaksanaan sanksi peringatan dalam rentang waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan pada Kamis 30 Maret 2023.

“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak keputusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan keputusan ini,” jelas Heddy.

Dalam pertimbangannya, DKPP menyebut Hasyim tak seharusnya menyatakan sistem proporsional tertutup akan diterapkan pada Pemilu 2024. Hal itu karena sistem proporsional tertutup masih dalam sidang pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.

DKPP menolak alasan Hasyim yang menyebut pernyataannya untuk sosialisasi. Mereka berpendapat Hasyim seharusnya menggunakan kalimat yang tidak menyimpulkan proses hukum di MK.

“Teradu terbukti melanggar prinsip adil, akuntabel, mandiri dan profesional sebagaimana ketentuan pasal 6 ayat (2) huruf c dan d, pasal 8 huruf c, pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ucap Anggota DKPP I Kade Wiarsa Raka Sandi.

Tak hanya itu, DKPP juga menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut Syarif Ambu yang berstatus sebagai Teradu III dalam perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu Tiga Syarif Ambu selaku Anggota KPU Kabupaten Banggai Laut terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito saat membacakan amar putusan perkara nomor 20-PKE-DKPP/II/2023.

Tiga Teradu lainnya dalam perkara yang sama dijatuhkan sanksi Peringatan Keras yakni Syarif Uda’a, Yusuf Tomi, dan Amirudin Lakuba. (*)

Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Lewat Instagram, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa…
Ahli Geothermal Tegaskan Lumpur di Mataloko Fenomena Alam, Bukan Dampak Pengeboran PLN
NGADA, PRANUSA.ID – Pengembangan energi panas bumi atau geothermal di…
Fraksi Golkar Tegaskan Penertiban Pantai Ndao Tak Boleh Sepihak, Minta Pemda Ende Siapkan Relokasi
ENDE, PRANUSA.ID – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Megi…
Sebut Penggusuran di Ndao Bukan Solusi, Pengamat: Pemkab Ende Harus Lebih Kreatif
ENDE, PRANUSA.ID – Gesekan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, pedagang…
Gelar Halalbihalal, Kodim 1602 Ajak Semua Pihak Bersinergi Menjaga Keamanan di Ende
ENDE, PRANUSA.ID – Komando Distrik Militer (Kodim) 1602 Ende menyelenggarakan…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40