Rizieq Batal Bebas dan Ditahan 30 Hari Lagi, Pengacara: Membunuh Akal Sehat

pranusa.id August 9, 2021

Habib Rizieq. Sumber : Detik

PRANUSA.ID — Pengacara mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menetapkan kliennya belum bisa bebas dari penjara dalam perkara kerumunan Petamburan dan Megamendung.

Padahal, Rizieq seharusnya bebas pada hari ini, Senin (9/8/2021), jika didasarkan pada ketentuan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) yang telah dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta saat Rizieq mengajukan banding keputusan vonis delapan bulan penjara.

“Kalau perkara Petamburan dan Megamendung harusnya Habib hari ini bebas. Hari ini beliau tetap ditahan. Selama 30 hari ke depan,” kata kuasa hukum Rizieq, Ichwan Tuankotta dikutip dari CNN Indonesia pada Senin (9/8/2021).

Menanggapi penahanan Rizieq selama 30 hari ke depan, Aziz mengatakan penetapan tersebut tidak relevan. Menurutnya, Rizieq telah memperlihatkan sikap kooperatif selama menjalani persidangan di PN Jaktim.

“Ini menzalimi, mendiskriminasi ulama dan umat Islam, membunuh akal sehat secara pandir dan menindas pihak lain hanya karena diduga berseberangan pendapat dengan penguasa, sehingga ini diduga penerapan sewenang-wenang yang serampangan,” ungkap Aziz.

Selain itu, ia juga keberatan ketika alasan Rizieq ditahan selama 30 hari ke depan adalah karena kekhawatiran akan hilangnya barang bukti atau berkas perkara.

Padahal, Aziz mengungkapkan barang bukti tersebut sudah berada di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga sudah tidak ada alasan kekhawatiran Rizieq akan melarikan diri atau menghilangkan alat atau barang bukti.

Bukan hanya itu, Aziz menyebut penahanan terhadap seseorang bertentangan dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk itu, Aziz menegaskan bahwa upaya penahanan tersebut sudah tidak relevan.

“Kami menduga kuat bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan,” tutur Aziz.

Penulis: Jessica C. Ivanny
Editor: Bagas R.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019