Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta dan Bukan Dibui, Ini Kata Hakim

pranusa.id May 27, 2021

Habib Rizieq Shihab. Foto: JPNN.com/Ricardo

PRANUSA.ID — Terdakwa kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat, Rizieq Shihab dijatuhkan vonis denda Rp 20 juta atau jika tidak dibayarkan diganti dengan kurungan penjara selama 5 bulan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).

“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan,” katanya sebagaimana dikutip dari Tempo.co, Kamis (27/5/2021).

Mantan pemimpin tinggi Front Pembela Islam (FPI) itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ia lantas dinilai harus bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung.

Meski begitu, hakim memilih menjatuhkan vonis denda ketimbang penjara untuk Rizieq Shihab lantaran kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.

“Hakim menilai perbuatan yang dilakukan terdakwa adalah delik culpa atau perbuatan yang tidak disengaja,” ujar hakim.

Selain itu, hakim menyebut upaya penjeraan terhadap Rizieq juga mempertimbangkan kerja keras tenaga kesehatan dan Satgas Covid-19 selama pandemi.

“Menimbang, dalam upaya penjeraan itu dan ketika order atau ketertiban telah kembali terjaga, maka penjatuhan sanksi pidana badan sebagai ultimum remedium tidaklah diperlukan lagi,” ucapnya.

Ia juga menilik peran Satgas Covid-19 yang menjatuhkan sanksi denda dan kerja sosial kepada para pelanggar protokol kesehatan sebagai hukuman yang lebih humanis.

“Karena tidak seorang pun berniat tidak mematuhi aturan pemerintah berkenaan kesehatan masyarakat,” tutur dia.

Tak hanya itu, Rizieq juga dianggap sebagai salah satu tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan bisa memberikan edukasi kepada umat ke depannya.

“Untuk patuh pada peraturan pemerintah demi kemaslahatan masyarakat,” ungkapnya.

Dalam sidang vonis tersebut, hakim juga memaparkan hal-hal memberatkan Rizieq adalah tindakannya yang tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan Rizieq adalah janji mencegah simpatisan datang saat pemeriksaan ditepatinya sehingga sidang berjalan lancar.

Penulis: Bagas R.
Editor: Jessica C. Ivanny

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Gelontorkan Rp25 Miliar untuk Rumah Dinas, Gubernur Kaltim: Biar Enggak Nginap di Hotel
JAKARTA, PRANUSA.ID – Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, membenarkan…
Banjir Bandang Susulan Terjang Aceh Tengah, Dua Jembatan Darurat Ambruk dan Lima Desa Terisolasi
TAKENGON, PRANUSA.ID – Bencana banjir bandang susulan yang menerjang wilayah…
Marak Digunakan untuk Teror ke Masyarakat, Komisi III DPR RI Minta Pemerintah Batasi Penjualan Air Keras
JAKARTA, PRANUSA.ID – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak…
Gelombang Serangan ke-98, IRGC Iran Klaim Hantam Kapal Israel dan Pukul Mundur USS Tripoli
TEHERAN, PRANUSA.ID – Korps Garda Revolusi Islam atau Islamic Revolution…
Eks Wamenaker Noel Peringatkan PDIP Sedang Diburu ‘Anjing Liar’
JAKARTA, PRANUSA.ID – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer…
IMG-20260404-WA0015
IMG-20260402-WA0019
IMG-20260404-WA0019