
JAKARTA, PRANUSA.ID – Kursi pengadil yang ditinggalkan oleh Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi akhirnya resmi diisi oleh Liliek Prisbawono Adi yang telah melaksanakan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (10/4/2026).
“Hari ini saya telah dilantik sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Anwar Usman, sebagai sebuah kebanggaan dan kebahagiaan dan tentunya ucapan terima kasih kepada lembaga saya, kepada Ketua MA yang mulia Sunarto yang telah memberikan saya kepercayaan untuk menduduki jabatan ini,” ungkap Liliek.
Mengawali langkah perdananya sebagai pengawal muruah undang-undang dasar, mantan hakim tinggi tersebut langsung meminta dukungan publik agar ia senantiasa dikaruniai kekuatan dalam menjaga kejujuran jabatannya.
“Saya mohon doanya, tentunya ini adalah perjuangan bagi saya untuk meningkatkan integritas dan kapasitas saya sebagai hakim konstitusi, sekali lagi saya ucapkan terima kasih mohon doanya untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab mengawal konstitusi di Indonesia,” harapnya.
Terkait kemungkinan adanya arahan khusus dari Kepala Negara maupun pimpinan Mahkamah Agung, ia mengaku hanya ditugaskan untuk meneruskan tongkat estafet fungsi yudisial yang ditinggalkan oleh pendahulunya.
“Secara spesifik tidak ada tugas khusus yang disampaikan kepada saya, jadi saya hanya dalam posisi menggantikan Pak Anwar Usman yang telah 15 tahun bertugas sebagai hakim konstitusi,” terangnya.
Pejabat yudikatif yang dikirim melalui jalur usulan Mahkamah Agung tersebut menegaskan bahwa integritas moral dan etika akan selalu menjadi kompas utamanya dalam memutus perkara-perkara krusial di Mahkamah Konstitusi.
“Tentunya mengawal konstitusi RI itu yang pertama dan sifat negarawan itu yang menjadi panduan kami sebagai hakim konstitusi,” tegasnya.
Laporan: Hendri | Editor: Michael