SAH! Pemerintah Larang Sekolah Negeri Wajibkan Siswa Beratribut Keagamaan

pranusa.id February 3, 2021

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: radarbogor.id)

PRANUSA.ID– Surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur pakaian seragam dan atribut pelajar di sekolah negeri yang diatur pemerintah daerah (pemda) pada jenjang pendidikan dasar dan menenangah resmi diterbitkan oleh pemerintah. 

Dalam keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tersebut, disebutkan bahwa pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Nadiem mengatakan SKB 3 Menteri ini menegaskan bahwa keputusan untuk berseragam dengan atau tanpa kekhususan agama adalah sepenuhnya hak individu setiap guru, siswa, dan orang tua yang tidak boleh dipaksakan.

“Karena ini pemerintah daerah ataupun sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

SKB 3 Menteri ini juga, sambung Nadiem, didasarkan pada kepentingan menjaga eksistensi ideologi negara Pancasila, UUD 1945, dan keutuhan NKRI, yakni membangun karakter peserta didik untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa, serta membina dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.

Masyarakat juga bisa melaporkan jika ada pelanggaran SKB 3 Menteri ini ke Unit Layanan Terpadu Kemendikbud, Gedung C Lantai Dasar, Jalan Sudirman, Senayan, Jakarta; atau menghubungi hotline 177; atau melalui portal lapor.kemdikbud.go.id

Surat keputusan ini sendiri diduga merupakan reaksi pasca mencuatnya kasus dugaan intoleransi di SMKN 2 Padang. Sekolah ini mewajibkan siswi non memakai jilbab, termasuk nonmuslim, hingga kemudian ramai di media sosial.

 

(Kris/Pranusa)

Editor: Bagas R

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08