
ENDE, PRANUSA.ID — Perjuangan seorang warga Kabupaten Ende dalam menuntut ganti rugi atas lahan sawah yang terdampak proyek preservasi jalan Ende–Wolowaru oleh PT Bina Citra Teknik Cahaya (BCTC) belum membuah hasil.
Amatus Setu (72), warga Desa Dile, Kecamatan Detusoko, menuntut ganti rugi sebesar Rp150 juta kepada pihak kontraktor pelaksana atas penimbunan 17 petak sawah miliknya.
Selain lahan sawah, material galian proyek preservasi jalan tersebut juga menimbun berbagai jenis tanaman produktif milik Amatus.
”Saya minta 150 juta, tapi masih bisa omong lagi. Sawah sudah tidak ada, di situ bukan hanya sawah yang ditimbun tapi ada Kelapa, Pisang, durian, alpukat, ubi talas dan tanaman lain,” kata Amatus.
Amatus mengaku sempat menolak tawaran kompensasi awal dari pihak kontraktor lantaran nilainya dinilai tidak sebanding dengan tingkat kerusakan lahan yang ia alami.
”Mereka pernah tawar 10 juta dengan ketiga pemilik lahan yang lain tapi saya yang tidak mau karena lahan saya paling besar,” ujar Amatus.
Akibat pengerjaan proyek tersebut, Amatus mengalami kerugian ekonomi yang signifikan karena sawahnya berubah bentuk menjadi terasering dan tidak lagi dapat difungsikan secara produktif.
Ia membeberkan bahwa sebelum proyek berjalan, lahan sawah miliknya mampu memanen hingga 20 karung gabah sebanyak dua kali dalam setahun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
”Semenjak proyek, beras pakai beli semua sudah mau satu tahun, kalau tidak ini sudah mau 3 kali panen,” kata Amatus.
Amatus telah berulang kali berupaya menemui perwakilan serta manajemen PT BCTC guna meminta pertanggungjawaban, namun hingga kini ia belum mendapatkan kepastian penyelesaian.
Laporan: Marsianus | Editor: Arya