Soal Amendemen UUD, PDIP Setuju MPR Jadi Lembaga Tertinggi Tetapkan Haluan Negara

pranusa.id August 17, 2023

FOTO: Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

PRANUSA.ID — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengatakan amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 harus dilakukan secara cermat dan terbebas dari kepentingan pribadi atau kelompok tertentu (vested of interest).

“Terhadap perubahan sistem politik nasional, apalagi menyangkut hal yang sangat fundamental, kedaulatan rakyat harus dilakukan secara cermat dalam suasana hati yang baik dan bening dan terlepas dari vested of interest,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDIP, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (17/8/2023).

Menurut Hasto, amendemen tersebut merupakan gagasan yang perlu dicermati dan memerlukan kajian-kajian mendalam. Pasalnya, hal itu menyangkut perubahan sistem politik nasional.

“Dan kami ini kan intens berkomunikasi dengan Pak Bamsoet (Ketua MPR RI Bambang Soesatyo), sehingga kami akan melakukan dialog-dialog,” ucapnya.

Namun demikian, Hasto menyebut hal penting bagi partainya saat ini bukanlah untuk mengubah sistem pemilihan presiden, dari yang dipilih secara langsung menjadi dipilih oleh MPR.

“Kalau dari PDI Perjuangan yang terpenting saat ini adalah bukan mengubah sistem pemilu secara langsung menjadi dipilih oleh MPR, tetapi bagaimana pola pembangunan semesta berencana tersebut dapat ditetapkan dan menjadi bagian dari kewenangan MPR,” jelasnya.

Hasto juga merespons terkait pernyataan Bamsoet dalam pidatonya, Rabu (16/8), yang mengatakan bahwa amendemen UUD Negara RI Tahun 1945 itu selaras dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

Menurut Hasto, maksud pernyataan Bamsoet adalah Megawati mengusulkan pentingnya MPR kembali dijadikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menetapkan haluan negara dan bukan mengubah sistem pemilihan presiden.

“Ini yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri; bukan mengubah suatu sistem pemilu presiden,” kata Hasto.

Sebelumnya, dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Jakarta, Rabu, Bamsoet mengusulkan agar MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara.

“Idealnya memang MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara, sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri, saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti juga mengatakan bahwa DPD RI menyambut baik kehendak MPR RI untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sistem bernegara.

“Sebagai sebuah jalan keluar untuk memberikan ruang bagi bangsa dan negara ini untuk merajut mimpi bersama, guna melahirkan tekad bersama untuk mempercepat terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini,” kata LaNyalla.

DPD RI juga mengusulkan proposal kenegaraan dengan naskah akademik penyempurnaan dan penguatan sistem bernegara yang meliputi lima hal pokok, termasuk salah satu di antaranya mengembalikan MPR RI sebagai lembaga tinggi negara. (*)

Penulis: Marsianus N.
Editor: Jessica C.

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Kukuhkan 2.462 PPPK Paruh Waktu, Bupati Ketapang: Jadilah Agen Perubahan Daerah
KETAPANG – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi mengukuhkan 2.462 pegawai baru…
Harga Emas Galeri 24 dan UBS Kompak Melonjak, Tembus Rp2,5 Juta per Gram
JAKARTA – Tren positif harga emas kembali terlihat pada perdagangan…
Dugaan Pidana: KPK Endus 60 LHKPN Pejabat Terindikasi Korupsi
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap temuan mengejutkan…
Dunia Merugi Rp1.800 Triliun, 2025 Jadi Tahun Termahal Akibat Bencana Iklim
JAKARTA – Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan…
Sempat Dirawat, Nadiem Makarim Dinyatakan Sehat Jelang Sidang Kasus Chromebook
JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek),…
WhatsApp Image 2025-12-19 at 20.57.42 (1)
WhatsApp Image 2025-12-22 at 13.10.14
ChatGPT Image 23 Des 2025, 08.56.24
WhatsApp Image 2025-12-23 at 11.11.08