Tak Terbukti Bersalah, Hakim PN Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Christy

pranusa.id April 1, 2026

Amsal Christy Sitepu

MEDAN, PRANUSA.ID – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan secara resmi menjatuhkan vonis bebas terhadap seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu terkait kasus dugaan penggelembungan dana atau mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Keputusan hukum yang membebaskan terdakwa dari segala tuntutan tersebut dibacakan langsung dalam agenda sidang putusan yang digelar pada Rabu (1/4/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa Amsal sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti dakwaan yang telah diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan primair dan subsider penuntut umum,” ujar majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang.

Merujuk pada putusan pengadilan tersebut, majelis hakim pun langsung memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari seluruh jeratan dakwaan penuntut umum.

Tidak hanya membebaskan terdakwa secara fisik, pihak pengadilan juga diwajibkan untuk memulihkan hak-hak Amsal dalam hal kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya di mata hukum.

Menurut pertimbangan majelis hakim, tidak terdapat satu pun materi perbuatan dari terdakwa yang dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana perbuatan melawan hukum.

Vonis bebas tak bersyarat ini berbanding terbalik dengan tuntutan pidana yang sebelumnya telah diajukan oleh jaksa penuntut umum Wira Arizona pada persidangan sebelumnya.

Sebelum putusan pembebasan ini dibacakan, pihak jaksa sejatinya telah menuntut Amsal dengan hukuman pidana kurungan penjara selama dua tahun.

Selain hukuman badan berupa kurungan penjara, jaksa juga sempat menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan jaksa penuntut umum tidak berhenti di situ karena Amsal sebelumnya juga dibebankan kewajiban untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang mencapai angka Rp202.161.980.

Apabila uang pengganti kerugian negara tersebut tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa, maka hukumannya akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.

Laporan: Severinus | Editor: Michael

Rekomendasi untuk Anda
Berita Lainnya
Konflik Timur Tengah Memanas, Komisioner Uni Eropa Sebut Harga Gas Meroket 70 Persen
JAKARTA, PRANUSA.ID – Komisioner Energi Uni Eropa, Dan Jorgensen, mengungkapkan…
Lewat Instagram, Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa Atas Gugurnya 3 Prajurit TNI
JAKARTA, PRANUSA.ID – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan belasungkawa…
Ahli Geothermal Tegaskan Lumpur di Mataloko Fenomena Alam, Bukan Dampak Pengeboran PLN
NGADA, PRANUSA.ID – Pengembangan energi panas bumi atau geothermal di…
Fraksi Golkar Tegaskan Penertiban Pantai Ndao Tak Boleh Sepihak, Minta Pemda Ende Siapkan Relokasi
ENDE, PRANUSA.ID – Ketua Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Ende, Megi…
Sebut Penggusuran di Ndao Bukan Solusi, Pengamat: Pemkab Ende Harus Lebih Kreatif
ENDE, PRANUSA.ID – Gesekan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende, pedagang…
WhatsApp Image 2026-03-18 at 10.15.51
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.16.02
ChatGPT Image 26 Feb 2026, 23.11.40